AmpuH Soroti Dugaan Tambang Bauksit di Kawasan HPK, Minta Transparansi Perizinan

AmpuH Soroti Dugaan Tambang Bauksit di Kawasan HPK, Minta Transparansi Perizinan

SAMPIT — Di tengah dorongan investasi yang kerap disebut sebagai penggerak pertumbuhan daerah, isu pengawasan kembali mengemuka menyusul temuan Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AmpuH) Provinsi Kalimantan Tengah. Organisasi tersebut mengungkap dugaan aktivitas pertambangan bauksit oleh PT Indonesia Batubauksit Bajarau (PT IBB) yang disebut berlangsung di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

Ketua Umum AmpuH Kalteng, Erko Mojra, menilai apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan tidak berhenti pada aktivitas tambang semata. Menurutnya, terdapat konsekuensi yang dapat merambah aspek hukum, tata kelola sumber daya alam, potensi kerugian negara, serta ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan hidup di wilayah Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Erko menegaskan masyarakat memiliki hak konstitusional untuk melakukan kontrol sosial terhadap aktivitas usaha yang berdampak pada ruang hidup warga. Ia juga meminta negara melalui instansi terkait bersikap terbuka terkait investasi dan kegiatan yang menyertainya.

“Negara melalui instansi terkait harus terbuka dan transparan kepada publik terhadap seluruh hal yang berkaitan dengan investasi. Sebab persoalan ini menyangkut banyak aspek, mulai dari pendapatan negara, pendapatan daerah, hingga dampak lingkungan dan kelestarian alam,” kata Erko di Sampit, Senin (18/5/2026).

Pernyataan itu, menurut AmpuH, berkaitan dengan isu yang lebih luas, yakni keterbukaan informasi di sektor ekstraktif. Ketika kegiatan pertambangan bersinggungan dengan kawasan hutan, publik dinilai berhak mengetahui apakah seluruh perizinan yang dipersyaratkan telah dipenuhi.

AmpuH juga menyoroti bahwa tata kelola pertambangan tidak hanya terkait kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Saat operasi menyentuh kawasan hutan, terdapat instrumen perizinan lain yang disebut sebagai syarat, dan ketiadaannya dapat memunculkan konsekuensi administratif, potensi pidana, serta kerugian negara.

Erko menyampaikan pihaknya telah menempuh langkah klarifikasi. Untuk menghindari penggunaan informasi sepihak dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, Solidaritas Ormas dan wartawan disebut telah mengirim surat resmi tertanggal 24 Juni 2024 kepada PT IBB.

Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi terkait dugaan penambangan bauksit di luar wilayah IUP serta dugaan aktivitas yang berkaitan dengan kawasan HPK dalam area konsesi perusahaan.