Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyampaikan aspirasi di depan Mapolresta Pati pada Rabu sore, 13 Mei 2026. Massa mendesak penanganan serius sejumlah perkara yang mereka nilai belum tuntas, termasuk kasus tindak pidana di wilayah Sukolilo dan Kayen, serta dugaan penggunaan tanah desa untuk lokasi pembangunan rumah sakit.
Dalam orasinya dari atas truk bak terbuka, Koordinator AMPB Supriyanto dan Teguh Istiyanto menuntut keadilan atas kasus-kasus yang disebut masih menyisakan luka bagi keluarga korban. AMPB menyoroti perkara penganiayaan dan kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Supriyanto, yang akrab disapa Bothok, mencontohkan kasus “tongtek maut” di Desa Talun, Kecamatan Kayen. Menurutnya, pihak yang ditangkap dan diadili adalah mereka yang turut serta, sementara pelaku utama dinilai belum ditangkap.
Ia juga menyebut kondisi serupa terjadi di Kecamatan Sukolilo. Selain itu, AMPB menyoroti kasus pengalihan tanah milik Pemerintah Desa Tambahmulyo yang dinilai tidak sesuai regulasi. AMPB berharap aparat kepolisian bekerja profesional sesuai fungsinya.
Terkait penggunaan tanah untuk pembangunan rumah sakit, Supriyanto menyebut telah ada persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Pati, yang disebut terjadi pada era Sudewo, Bupati Pati nonaktif.
Di sisi lain, dalam penjelasan di sela pengamanan penyampaian aspirasi, disebutkan bahwa setelah dilakukan survei dengan melibatkan kepala desa, perangkat Desa Tambahmulyo, serta para pihak, terdapat lapangan sepak bola yang dimanfaatkan warga untuk olahraga. Namun, tanah yang dimaksud warga disebut bukan aset desa, melainkan tanah milik negara.