Aliansi Kalteng Bergerak menggelar demonstrasi di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Rabu (3/6/2026). Aksi ini menyoroti proyek pengecatan jalur sepeda berwarna biru yang menjadi perhatian publik karena dinilai mengalami kerusakan serta memunculkan pertanyaan terkait transparansi pelaksanaannya.
Koordinator aksi, Joseph, menyebut demonstrasi dilakukan sebagai bentuk kritik terhadap pelaksanaan proyek yang dianggap menyisakan sejumlah persoalan. Selain menyoroti kondisi cat yang mengelupas, massa mempertanyakan kejelasan penggunaan anggaran dan proses pengerjaan proyek.
Joseph mengatakan, dalam aksi tersebut pihaknya membawa sejumlah tuntutan dan pernyataan sikap. Namun, menurutnya, tuntutan yang disampaikan tidak ditandatangani oleh pihak Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah.
Peserta aksi lainnya, Afan Safrian, menyatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan. Ia menilai proyek jalur sepeda perlu dibuka secara transparan kepada publik, termasuk mengenai besaran anggaran dan mekanisme pelaksanaannya.
Dalam aksi itu, massa menyampaikan empat tuntutan utama: meminta transparansi pemeriksaan proyek jalur sepeda yang dinilai bermasalah, mendesak Kepala Dinas PUPR mundur dari jabatannya, menghentikan penggunaan anggaran yang dianggap tidak efisien, serta meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik penyimpangan proyek secara tuntas.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah, Juni Gultom, menegaskan proyek jalur sepeda bukan proyek gagal. Ia menyebut pekerjaan masih dalam tahap pelaksanaan dan akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang tertuang dalam DPA kegiatan.
Juni juga menyatakan kesalahan teknis akan diperbaiki dan diupayakan sebaik mungkin. Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada uang negara yang dibayarkan untuk pekerjaan tersebut.
Menurutnya, kegiatan itu merupakan pekerjaan pemeliharaan rutin yang dilakukan secara swakelola. Pemerintah, kata dia, belum akan melakukan pembayaran sebelum hasil pekerjaan memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.
Terkait tudingan proyek tidak melalui proses pelelangan, Juni menjelaskan pekerjaan tersebut masuk kategori swakelola sehingga tidak dilakukan melalui mekanisme tender. Ia menyebut biaya yang telah digunakan sejauh ini diperkirakan sekitar Rp50 juta dan berasal dari pihak pelaksana pekerjaan.
Mengenai tuntutan agar dirinya mundur dari jabatan, Juni menyatakan siap mengikuti ketentuan yang berlaku sebagai aparatur sipil negara. Ia menyebut bersedia ditempatkan di mana saja sesuai aturan.
Perdebatan mengenai proyek jalur sepeda ini sebelumnya juga telah mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Inspektorat Daerah diketahui telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas arahan Gubernur Kalimantan Tengah, namun hasil pemeriksaan resmi masih menunggu penyampaian lebih lanjut dari pemerintah daerah.