Keputusan Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian yang diusung Presiden Amerika Serikat Donald Trump menuai kritik dari kalangan akademisi. Keanggotaan Indonesia ditandai dengan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam peluncuran BoP di Davos, Swiss, pada Kamis (22/1). Sejumlah pengamat menilai pemerintah perlu lebih terbuka menjelaskan dasar pertimbangan, tujuan, serta konsekuensi politik dan hukum dari langkah tersebut, termasuk dampaknya terhadap isu Palestina.
Guru Besar Departemen Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Nur Rachmat Yuliantoro menilai keputusan Indonesia bergabung dalam BoP sebagai langkah yang berisiko. Meski ia memahami argumen bahwa partisipasi dapat dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan multilateral dari dalam, ia menekankan BoP bukan forum internasional arus utama dan dipimpin langsung oleh Donald Trump, yang rekam jejak politik globalnya dinilai kontroversial serta menunjukkan dukungan terbuka terhadap Zionisme.
Dalam Diskusi Pojok Bulaksumur bertajuk “Kontroversi Indonesia Masuk Keanggotaan Dewan Perdamaian Trump” di Selasar Gedung Pusat UGM, Jumat (6/2), Nur mempertanyakan konsistensi prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif apabila BoP dipersepsikan tidak sejalan dengan mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia juga menyoroti minimnya komunikasi pemerintah kepada publik mengenai alasan dan kepentingan nasional di balik keanggotaan tersebut. Mengacu pada prinsip foreign policy begins at home, ia menilai legitimasi domestik atas kebijakan luar negeri strategis ini belum dibangun secara memadai.
Dari perspektif hukum internasional, Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A., mempertanyakan motivasi, otoritas, dan legitimasi pembentukan BoP sebagai badan perdamaian global. Menurutnya, pembentukan BoP berpotensi bersifat ultra vires atau melampaui kewenangan yang diakui dalam hukum internasional, terutama karena dinilai secara tidak langsung menantang peran PBB dalam penyelesaian konflik Palestina. Ia menyebut hingga kini belum ada dasar hukum yang jelas untuk menempatkan BoP sebagai aktor utama dalam isu perdamaian internasional.
Jaka juga menilai pemerintah belum menyampaikan mitigasi risiko terkait kemungkinan kegagalan BoP dan dampaknya terhadap kebijakan luar negeri Indonesia ke depan. Menurutnya, pemerintah perlu memetakan konsekuensi politik, hukum, dan diplomatik jika BoP tidak berjalan sesuai tujuan atau justru bertentangan dengan mekanisme perdamaian internasional yang sudah ada. Ketiadaan penjelasan tersebut, kata dia, dapat memperkuat keraguan publik terhadap dasar pertimbangan keikutsertaan Indonesia.
Ia turut membuka kemungkinan bahwa partisipasi Indonesia tidak semata didorong oleh kepedulian kemanusiaan terhadap Palestina. Dalam praktik politik internasional, menurutnya, kebijakan luar negeri kerap merupakan hasil tarik-menarik berbagai kepentingan. Ia mencontohkan kemungkinan adanya pertimbangan politik dan ekonomi lain dalam hubungan bilateral dengan Amerika Serikat, seperti negosiasi ekspor mineral kritis.
Sementara itu, peneliti Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM Ahmad Munjid, M.A., Ph.D., menyoroti struktur internal BoP yang ia nilai timpang dan tidak demokratis. Ia menyebut BoP terdiri dari tiga lapisan, dengan lapisan pertama dan kedua sebagai pengambil keputusan yang diisi orang-orang dekat Trump, seperti Jared Kushner dan Tony Blair. Dalam konstruksi tersebut, rakyat Palestina ditempatkan di lapisan ketiga yang bersifat teknis dan operasional, tanpa kuasa menentukan arah masa depan mereka sendiri. Menurut Munjid, kondisi ini menunjukkan Palestina diposisikan sebagai objek, bukan subjek.
Munjid juga menilai keikutsertaan sejumlah negara dalam BoP tidak selalu didorong oleh kesamaan nilai atau komitmen perdamaian, melainkan bisa dipengaruhi tekanan politik dan ekonomi dari Amerika Serikat. Ia menduga ancaman tarif, sanksi ekonomi, hingga konsekuensi diplomatik menjadi faktor pendorong negara-negara bergabung meski tanpa keyakinan penuh terhadap arah dan tujuan BoP.
Dalam diskusi, isu anggaran turut mengemuka setelah peserta dari kalangan media menyinggung dugaan kontribusi Indonesia dalam keanggotaan BoP yang disebut mencapai Rp17 triliun. Angka tersebut dipertanyakan karena dinilai berimplikasi pada akuntabilitas kebijakan luar negeri, terutama jika melibatkan penggunaan anggaran negara. Menanggapi hal itu, Munjid menekankan keputusan strategis yang berdampak pada keuangan negara semestinya mengikuti mekanisme konstitusional, termasuk pembahasan bersama DPR, agar tidak menimbulkan persoalan legitimasi politik maupun hukum.
Menutup pemaparannya, Munjid menyatakan pesimisme terhadap masa depan two-state solution dalam situasi politik global saat ini, terlebih jika BoP dijadikan rujukan utama penyelesaian konflik Palestina. Ia menilai realitas di lapangan menunjukkan wilayah Palestina terus menyusut akibat pencaplokan yang berlangsung sistematis. Menurutnya, tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas, perdamaian berisiko menjadi slogan politik semata.
Di akhir diskusi, para pembicara menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam mengambil kebijakan luar negeri strategis, khususnya terkait keikutsertaan Indonesia dalam BoP. Mereka menilai penjelasan terbuka mengenai tujuan, manfaat, serta risiko politik, hukum, dan kemanusiaan diperlukan agar kebijakan tidak menjauh dari legitimasi publik dan tetap sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif, serta prinsip keadilan dan hukum internasional dalam isu Palestina.

