LEBAK – Akademisi di Kabupaten Lebak, Agus Hiplunudin, menilai besarnya anggaran program revitalisasi sekolah harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Tanpa mekanisme tersebut, pelaksanaan program pembangunan pendidikan dikhawatirkan berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat.
Agus menyampaikan, setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memberi ruang bagi publik untuk mengetahui penggunaan anggaran, pihak pelaksana, serta proses pekerjaan di lapangan. Menurutnya, prinsip utama yang harus dijaga adalah transparansi.
“Prinsip dasarnya adalah transparansi. Informasi mengenai nilai proyek, sumber anggaran, hingga pelaksana pekerjaan harus dapat diakses masyarakat. Dengan keterbukaan, publik memiliki kesempatan ikut mengawasi sehingga potensi penyimpangan bisa diminimalkan,” ujarnya.
Ia menekankan pengawasan tidak cukup dilakukan setelah pekerjaan selesai. Pemeriksaan, kata dia, perlu dimulai sejak tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Dokumen pembelanjaan, bukti transaksi, dan kondisi fisik bangunan di lapangan dinilai perlu dicocokkan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Agus juga menyoroti pentingnya seleksi penyedia barang dan jasa yang mengerjakan proyek revitalisasi sekolah. Jika pengadaan dilakukan melalui penunjukan langsung sesuai aturan, pemerintah diminta memastikan penyedia memiliki rekam jejak, kemampuan teknis, serta integritas yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan hanya melihat formalitas administrasi. Kredibilitas dan kapasitas penyedia harus menjadi pertimbangan utama agar kualitas pekerjaan benar-benar sesuai harapan,” katanya.
Menurut Agus, tata kelola pengadaan yang profesional dapat memperkecil potensi konflik kepentingan maupun persoalan lain yang berisiko mengganggu pelaksanaan program. Ia menambahkan, keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bagian dari akuntabilitas publik.
Ia mendorong agar setiap lokasi revitalisasi memasang papan informasi proyek yang memuat nilai anggaran, sumber pendanaan, nama pelaksana, serta target penyelesaian pekerjaan. Dengan begitu, masyarakat dapat melakukan pengawasan langsung.
“Semakin terbuka proses pengelolaannya, semakin besar pula kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran pendidikan,” jelasnya.
Agus berpandangan pengawasan tidak semestinya hanya dibebankan kepada instansi pemerintah. Ia menilai pengawasan akan lebih efektif jika melibatkan berbagai unsur, mulai dari masyarakat, komite sekolah, media massa, organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga lembaga pengawas internal pemerintah.
“Jurnalis, aktivis, LSM, akademisi, dan masyarakat mempunyai fungsi pengawasan. Semakin banyak mata yang mengawasi, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan,” ujarnya.
Selain pengawasan, Agus menilai penetapan sekolah penerima revitalisasi harus didasarkan pada kebutuhan objektif. Ia menyebut kondisi bangunan yang rusak berat, membahayakan keselamatan siswa dan guru, serta memiliki tingkat urgensi tinggi perlu menjadi indikator utama dalam menentukan prioritas bantuan.
“Program revitalisasi harus menyentuh sekolah yang memang paling membutuhkan sehingga manfaat anggaran benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Saat ditanya mengenai perlunya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH), Agus menyebut pengawasan dari institusi berwenang tetap diperlukan sebagai langkah preventif. Menurutnya, keterlibatan APH bukan untuk menimbulkan kekhawatiran, melainkan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran.
“Prinsipnya, semua pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan perlu terlibat agar pelaksanaan program berjalan transparan, profesional, dan sesuai aturan,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Agus mengajak Pemerintah Kabupaten Lebak dan Dinas Pendidikan memperkuat prinsip transparansi, membuka akses informasi kepada masyarakat, serta menjaga tata kelola anggaran yang akuntabel sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Ia menilai keterbukaan penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan anggaran pendidikan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas sarana belajar di Kabupaten Lebak.