Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan penataan ruang wilayah harus menjadi acuan utama dalam pembangunan nasional agar berjalan terarah, adil, dan berkelanjutan. Penegasan itu disampaikan dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah untuk Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan di Jakarta, Senin (9/2/2026), yang mempertemukan berbagai kementerian dan lembaga.
AHY menilai sejumlah persoalan pembangunan—mulai dari banjir, kemacetan, penurunan kualitas lingkungan, hingga konflik agraria—sering berakar pada lemahnya perencanaan dan pengendalian tata ruang. Karena itu, ia menekankan pembangunan tidak boleh melampaui daya dukung dan daya tampung ruang.
“Dalam pembangunan, tata ruang harus menjadi panglima. Perencanaan ruang harus ditetapkan terlebih dahulu sebelum kita membangun infrastruktur di sektor apa pun,” kata AHY.
Dalam arahannya, AHY memaparkan empat agenda utama penguatan penataan ruang wilayah. Pertama, peningkatan kualitas perencanaan tata ruang agar lebih realistis, adaptif terhadap perubahan iklim, serta berbasis data dan risiko kebencanaan. Kedua, penguatan pengendalian pemanfaatan ruang melalui penegakan aturan yang tegas dan berkeadilan.
“Tata ruang tidak boleh hanya disusun lalu dibiarkan. Harus ada pengendalian dan penegakan aturan yang konsisten agar pelanggaran tidak berujung pada bencana dan konflik,” ujarnya.
Agenda ketiga adalah percepatan digitalisasi penataan ruang untuk menghadirkan sistem data yang terintegrasi, mutakhir, dan dapat diakses lintas sektor. AHY menekankan penerapan prinsip satu data, satu peta, dan satu rujukan guna menghindari perbedaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antar kementerian dan lembaga.
“Digitalisasi penataan ruang menjadi kunci agar perencanaan, pengawasan, dan penindakan dapat dilakukan secara cepat, akurat, dan berbasis data geospasial yang sama,” kata AHY.
Keempat, integrasi penataan ruang dengan sistem perencanaan pembangunan nasional. Menurut AHY, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus menjadi arah spasial dalam penyusunan program prioritas pembangunan, termasuk infrastruktur dasar, perumahan, kawasan permukiman, dan transportasi.
“Rencana pembangunan harus saling mengunci dengan rencana tata ruang. Jika tidak selaras, justru muncul inefisiensi, tumpang tindih, dan beban bagi APBN,” ujarnya.
Sejalan dengan agenda tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mendorong penguatan koordinasi lintas sektor agar kebijakan penataan ruang dan perencanaan pembangunan berjalan selaras dari hulu ke hilir. Dalam kerangka ini, Kemenko Infrastruktur berperan sebagai pengarah kebijakan dan penguat orkestrasi lintas kementerian dan lembaga agar pembangunan konsisten dengan arah tata ruang.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) disebut memperkuat kualitas rencana tata ruang melalui penyusunan pengaturan teknis berbasis data serta percepatan peninjauan kembali RTRW provinsi dan kabupaten/kota, khususnya yang ditetapkan sebelum 2019. Upaya ini didukung pengembangan sistem informasi penataan ruang terintegrasi untuk pelayanan perizinan, pengendalian, dan pengawasan pemanfaatan ruang.
Kementerian PPN/Bappenas bersama Kemenko Infrastruktur juga memastikan integrasi tata ruang dengan sistem perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional, termasuk melalui penguatan pemanfaatan data geospasial dan penerapan geotagging lokasi program pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang sejak tahap perencanaan.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah mempercepat revisi dan penyesuaian RTRW serta meningkatkan kapasitas pengendalian pemanfaatan ruang di daerah. Kementerian sektoral lainnya turut memperkuat sinergi sesuai kewenangannya, termasuk dalam penyediaan data, pengendalian pemanfaatan ruang, dan penegakan aturan.
Dukungan sinergi lintas sektor juga datang dari Badan Informasi Geospasial melalui penyediaan peta dasar dan tematik yang akurat dan mutakhir, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui dukungan data dan riset kebencanaan, lingkungan, dan perubahan iklim sebagai dasar pengambilan kebijakan penataan ruang.
Menutup arahannya, AHY menegaskan pembangunan kewilayahan harus menghadirkan keadilan, inklusivitas, dan keberlanjutan, sekaligus menjawab tantangan perubahan iklim dan dinamika global.
“Pembangunan harus menghormati batas dan arah tata ruang, dan tata ruang juga perlu adaptif terhadap prioritas pembangunan nasional. Dengan pengelolaan tata ruang yang bertanggung jawab, pembangunan Indonesia akan berjalan lebih berkualitas,” pungkasnya.
Town Hall Meeting tersebut dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan lembaga, antara lain Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Kepala BRIN Arif Satria, Kepala Badan Informasi Geospasial Muh Aris Marfai, serta perwakilan kementerian dan asosiasi profesi terkait penataan ruang.

