Ahli Geologi Ingatkan Kajian Tata Ruang dan Risiko Bencana dalam Penentuan Lokasi KDMP di Ngarai Sianok

Ahli Geologi Ingatkan Kajian Tata Ruang dan Risiko Bencana dalam Penentuan Lokasi KDMP di Ngarai Sianok

AGAM — Ahli geologi Ade Edward mengingatkan pemerintah agar lebih cermat dalam menentukan lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Menurut dia, pemilihan lokasi tidak cukup hanya mempertimbangkan ketersediaan lahan, tetapi juga harus mengacu pada aspek tata ruang, kebencanaan, hingga kelayakan usaha.

Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik lokasi bangunan KDMP di kawasan Ngarai Sianok, Nagari Sianok Anam Suku, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang viral di media sosial.

Ade menilai, sebagai bangunan yang akan digunakan untuk aktivitas ekonomi masyarakat, lokasi KDMP seharusnya ditetapkan melalui kajian yang komprehensif. Ia menekankan bahwa pertimbangan pemasaran juga perlu diperhatikan karena KDMP merupakan tempat usaha.

“Kalau untuk gerai, sebenarnya dari sisi marketing lokasi itu harus mendukung. Tidak bisa hanya melihat ketersediaan tanah desa atau nagari saja. Itu kan tempat usaha,” kata Ade, Selasa (7/7/2026).

Selain aspek pemasaran, Ade menambahkan pemerintah perlu memastikan lokasi pembangunan mematuhi ketentuan tata ruang dan aman dari ancaman bencana. Ia menyebut ketentuan seperti kebencanaan, tata ruang, maupun sempadan sungai tidak semestinya dilanggar.

“Kalau dari sisi kebencanaan, tata ruang, maupun sempadan sungai, itu sebenarnya tidak bisa dilanggar,” ujarnya.

Menurut Ade, sebelum pembangunan dilakukan seharusnya pemerintah daerah melalui instansi teknis memberikan rekomendasi terkait kelayakan lokasi. Rekomendasi itu dapat berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), maupun pemerintah kabupaten.

“Sebenarnya harus ada rekomendasi dari Dinas PU Agam, BPBD, atau Pemkab secara umum,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa KDMP merupakan program nasional sehingga setiap lokasi pembangunan semestinya melewati proses perencanaan yang terukur. “Ini kan program nasional, harusnya terukur. Tidak bisa sembarang tempat,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan pembangunan, Ade menilai kewenangan memberikan rekomendasi teknis bukan berada di tangan TNI. Menurut dia, pemerintah nagari hanya mengusulkan lokasi, sedangkan penilaian kesesuaian tata ruang dan aspek kebencanaan menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Kodim tidak bisa mengeluarkan rekomendasi atau izin sendiri. Kewenangannya ada di pemerintah daerah. Nagari atau perangkat hanya mengusulkan,” kata Ade.