Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Tekankan Transparansi dalam Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo

Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Tekankan Transparansi dalam Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo

SOLO — Ahli forensik digital Rismon Sianipar menekankan pentingnya transparansi dalam pembuktian dokumen publik, khususnya dokumen yang berkaitan dengan ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Hal itu ia sampaikan saat memberikan kesaksian dalam sidang gugatan ijazah dengan mekanisme citizen lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Rabu (18/2/2026).

Di hadapan majelis hakim, Rismon menyatakan warga negara memiliki hak untuk meminta keterbukaan atas dokumen publik dari seorang presiden. Ia juga menilai persidangan merupakan forum yang tepat untuk menguji dan memastikan kebenaran suatu dokumen agar tidak memicu polemik berkepanjangan di masyarakat.

“Sebagai hak warga untuk meminta transparansi dokumen publik dari seorang presiden. Forum ini adalah forum yang mulia dan tidak boleh diabaikan. Majelis hakim bisa memerintahkan menghadirkan ahli dari dua pihak,” ujar Rismon di ruang sidang.

Rismon berpendapat keterbukaan informasi mengenai dokumen kepala negara merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Menurut dia, proses pembuktian yang terbuka dapat menjadi jalan untuk menjernihkan keraguan publik.

Untuk memastikan hasil pemeriksaan yang objektif, Rismon mengusulkan agar majelis hakim mempertimbangkan pengujian dokumen melalui institusi independen. Ia menilai langkah tersebut penting agar verifikasi dokumen akurat dan terhindar dari bias kepentingan pihak tertentu.

“Bahkan bisa memerintahkan uji oleh tiga institusi independen untuk mendapatkan keputusan yang benar-benar tidak bias,” tambahnya.

Dalam persidangan, kuasa hukum tergugat sempat menyinggung perbandingan dengan kasus Hakim Konstitusi Arsul Sani terkait polemik keabsahan gelar doktor yang diselesaikan secara terbuka. Menanggapi hal itu, Rismon menilai pendekatan serupa layak diterapkan dalam perkara ini, yakni menunjukkan dokumen asli dan membuka ruang pengujian secara luas.

“Saya kira itu jauh lebih bijak. Setelah menunjukkan, silakan diuji kepada siapa pun. Itu bisa dilakukan untuk menuntaskan polemik,” kata Rismon.

Hingga kini, sidang gugatan ijazah tersebut masih bergulir di PN Solo. Agenda persidangan selanjutnya disebut tetap berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman alat bukti yang diajukan para pihak.