Agenda Klarifikasi Pemkab Pulang Pisau dengan Media Belum Terlaksana, Transparansi Informasi Disorot

Agenda Klarifikasi Pemkab Pulang Pisau dengan Media Belum Terlaksana, Transparansi Informasi Disorot

PULANG PISAU – Komitmen keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau kembali menjadi sorotan. Hingga Jumat sore, 5 Juni 2026, agenda pertemuan yang dijanjikan antara sejumlah pejabat daerah dan tim media untuk memberikan klarifikasi atas berbagai persoalan belum juga terlaksana.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta, menyampaikan telah menginstruksikan beberapa pejabat terkait untuk berkoordinasi dan bertemu dengan perwakilan media. Pertemuan itu dimaksudkan untuk memberikan penjelasan atas sejumlah hal yang menjadi bahan konfirmasi, sekaligus memperkuat komunikasi terbuka antara pemerintah daerah dan insan pers.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Tim Media Global InvestigasiNews, beritasampit.com, dan rajawali1news, pejabat yang disebut menerima arahan untuk melakukan pertemuan antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, Inspektur Kabupaten Pulang Pisau Hayes Hendra, serta Kepala Bagian Pemerintahan.

Namun hingga batas waktu yang diharapkan, pertemuan tersebut belum dapat direalisasikan. Tim media menyatakan telah berupaya menghubungi sejumlah pejabat yang disebutkan untuk memperoleh kepastian jadwal maupun penjelasan terkait materi yang akan disampaikan kepada publik. Upaya itu dilakukan dalam rangka proses konfirmasi agar informasi yang beredar dapat disajikan secara berimbang.

Dalam komunikasi yang dilakukan, tim media mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai pihak yang memiliki kewenangan memberikan keterangan resmi. Sejumlah pejabat yang dihubungi disebut saling mengarahkan kepada pejabat lain, sehingga belum ada titik temu terkait pelaksanaan pertemuan maupun mekanisme penyampaian informasi yang sebelumnya dijanjikan.

Kondisi ini memunculkan perhatian terhadap pentingnya koordinasi internal dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pada pelayanan informasi publik. Keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik dan menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat melalui penyampaian informasi yang jelas, akurat, dan mudah diakses.

Hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta peran media sebagai sarana kontrol sosial dan penyampai informasi kepada publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini ditulis, tim media menyatakan masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, dengan harapan komunikasi antara pemerintah daerah dan media dapat berjalan lebih efektif demi terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.