Jakarta — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyoroti penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai jenis tindak pidana korupsi yang menjadi tindak pidana asal dalam perkara tersebut.
Abraham menilai, penentuan tindak pidana asal semestinya sudah terang sejak awal proses penyidikan. Ia menyebut aspek itu penting ketika membicarakan “predikat kejahatan” dalam perkara TPPU.
Ia merujuk pada pengalamannya saat KPK pertama kali menerapkan pasal TPPU. Menurut Abraham, pada tahap awal penyidikan, tindak pidana asal ditetapkan secara rinci agar proses hukum berjalan akuntabel dan transparan, termasuk dalam menentukan pihak yang diduga sebagai pemberi suap.
Abraham juga menanggapi wacana pelimpahan kasus Febrie ke KPK. Ia menyatakan langkah tersebut belum tentu menjadi solusi, karena menurutnya posisi dan kewenangan KPK saat ini tidak lagi sekuat sebelumnya.
Ia menilai KPK lebih tepat menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan terhadap penanganan perkara, bukan mengambil alih sepenuhnya. Pernyataan itu disampaikan di tengah pandangan sejumlah pihak yang menilai proses hukum kasus tersebut sejak awal sarat kejanggalan.
Meski menyampaikan keraguan terkait pelimpahan perkara, Abraham mengapresiasi langkah penyidik yang menjerat Febrie dengan pasal TPPU. Ia menilai penggunaan regulasi pencucian uang dapat menjadi strategi efektif untuk pemulihan aset negara, terutama di tengah belum disahkannya RUU Perampasan Aset.
Menurut Abraham, penerapan pasal TPPU dinilai sulit direkayasa karena penelusuran akan memperlihatkan aliran dana, pihak yang menjadi tersangka, serta pergerakan uang dalam perkara tersebut. Ia menegaskan mekanisme itu dapat memperkuat transparansi penelusuran dana dan menutup celah manipulasi yang menjadi perhatian publik.
Saat ini, kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah masih dalam tahap penyidikan. Publik menanti kejelasan tindak pidana asal yang akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan perkara tersebut.