367 Buruh PT Victory Apparel Semarang Tolak Pesangon 0,5 Kali Ketentuan, Minta Keterbukaan Kondisi Perusahaan

367 Buruh PT Victory Apparel Semarang Tolak Pesangon 0,5 Kali Ketentuan, Minta Keterbukaan Kondisi Perusahaan

SEMARANG — Sebanyak 367 pekerja PT Victory Apparel Semarang yang tergabung dalam serikat pekerja masih bertahan memperjuangkan hak pesangon yang dinilai lebih layak setelah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka menolak skema pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 dan meminta pembayaran pesangon sebesar satu kali ketentuan, ditambah uang tali asih.

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah, Mulyono, mengatakan para pekerja dijadwalkan mengikuti pertemuan dengan pemilik PT Victory Apparel, Michael, pada Selasa (4/8/2026). Pertemuan tersebut dilakukan secara daring melalui Zoom dan difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang.

Menurut Mulyono, pekerja ingin mendapatkan penjelasan terbuka mengenai kondisi perusahaan. “Kawan-kawan ingin menyampaikan langsung agar ada keterbukaan terkait kondisi perusahaan. Kalau memang perusahaan merugi, kami ingin tahu seperti apa kondisinya,” kata Mulyono saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2026).

Ia menyebut serikat pekerja telah menempuh berbagai tahapan penyelesaian perselisihan, mulai dari perundingan bipartit hingga tripartit. Namun, pekerja berupaya menghindari penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena prosesnya dinilai panjang dan belum tentu menghasilkan putusan sesuai harapan.

Mulyono menegaskan, pekerja tidak sepenuhnya menolak skema yang ditawarkan perusahaan. Akan tetapi, mereka meminta adanya perbedaan kompensasi berdasarkan masa kerja. “Kami tetap meminta ada penambahan. Masa kerja satu tahun dengan 20 tahun tentu harus ada perbedaan. Itu yang akan kami sampaikan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima serikat pekerja, sebagian pekerja yang telah terkena PHK disebut sudah mulai mendapatkan pembayaran pesangon tahap pertama. Ketua Serikat Pekerja PT Victory Apparel Semarang, Lusiatun, membenarkan bahwa 205 pekerja telah menerima PHK dengan skema pesangon 0,5 kali ketentuan.

Menurut Lusiatun, mayoritas pekerja yang menerima skema tersebut memiliki masa kerja antara 10 hingga 20 tahun dan sebagian besar tidak tergabung dalam serikat pekerja. Ia menambahkan, pekerja yang menerima PHK disebut hanya memperoleh pesangon tanpa mendapatkan hak lain, seperti uang penghargaan masa kerja.

“Sekarang ada 367 anggota serikat pekerja yang meminta keadilan berupa pembayaran pesangon satu kali ketentuan dari masa kerja kami yang rata-rata sudah lebih dari 19 tahun. Selain itu kami mengharapkan adanya uang tali asih dari perusahaan,” kata Lusiatun.

Ia menyebut sebagian pekerja akhirnya menerima tawaran perusahaan karena khawatir pemilik perusahaan pergi tanpa menyelesaikan kewajiban kepada pekerja. Lusiatun juga menilai Disnaker Kota Semarang belum menunjukkan keberpihakan kepada pekerja karena dalam proses mediasi, Disnaker menyampaikan bahwa langkah perusahaan memberikan pesangon 0,5 kali ketentuan sudah sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021.