Sebanyak 206 kepala kampung dari 15 distrik di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, resmi dilantik oleh Bupati Puncak Elvis Tabuni pada Jumat (5/6/2026). Pelantikan berlangsung di Aula Negelar.
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Puncak Naftali Akawal, Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak Nenu Tabuni, Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni, kepala DPMK Puncak, para kepala OPD di lingkungan Pemkab Puncak, para kepala distrik, Kapolres Puncak, Dandim 1717/Puncak, serta Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Puncak.
Dalam sambutannya, Elvis Tabuni menyampaikan syukur atas pelantikan yang berlangsung aman. Ia menegaskan pelantikan bukan sekadar seremonial, melainkan awal tanggung jawab untuk melayani masyarakat dan membangun kampung masing-masing dengan kejujuran dan kerja keras.
Bupati menjelaskan, pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada kepala kampung periode sebelumnya untuk menerima hak-haknya hingga Desember 2025. Karena itu, mulai 2026 seluruh hak dan kewenangan resmi beralih kepada kepala kampung yang baru dilantik.
Elvis Tabuni juga menyampaikan pembenahan tata kelola pemerintahan kampung, termasuk perubahan mekanisme pembayaran gaji aparatur kampung. Mulai tahun ini, pembayaran hak kepala kampung, sekretaris kampung, kaur, hingga anggota linmas tidak lagi dilakukan secara tunai, melainkan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing di Bank Papua. Menurutnya, langkah ini ditujukan untuk mewujudkan tata kelola yang lebih tertib, transparan, dan tepat waktu.
Selain itu, ia meminta setiap kampung memiliki empat anggota Linmas atau Hansip aktif untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.
Terkait aturan masa jabatan, Bupati mengingatkan adanya perubahan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Masa jabatan kepala desa atau kepala kampung berubah dari enam tahun menjadi delapan tahun dan dapat menjabat maksimal dua periode. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, ia berharap para kepala kampung dapat menyusun program pembangunan yang matang dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Elvis Tabuni turut menyoroti temuan adanya ASN yang merangkap jabatan sebagai kepala kampung pada periode sebelumnya. Ia menegaskan praktik tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengimbau agar ke depan tidak ada lagi ASN yang merangkap jabatan karena berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Mengenai arah pembangunan daerah, ia menekankan seluruh kepala kampung perlu mengikuti visi dan misi pemerintah daerah dan tidak menjalankan program secara sendiri-sendiri. Ia menyampaikan pentingnya bergerak dalam satu tujuan dan satu komando untuk pembangunan Kabupaten Puncak.
Di akhir sambutan, Bupati mengingatkan jabatan kepala kampung merupakan amanah untuk melayani, bukan untuk dilayani. Ia meminta penggunaan dana kampung dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan keuangan negara, serta mengajak para kepala kampung hadir di tengah masyarakat, mendengar keluhan warga, menjaga persatuan, dan tidak membeda-bedakan masyarakat. Sebagai pesan penutup, ia mengutip Markus 10:45 tentang kepemimpinan sebagai pelayanan.
Pelantikan 206 kepala kampung ini diharapkan memperkuat pelayanan pemerintahan kampung serta mempercepat pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Puncak.