BONDOWOSO — Data Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) menunjukkan ratusan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bondowoso sedang dan/atau telah dibangun. Total tercatat sekitar 108 gerai, dengan 17 di antaranya sudah rampung 100 persen, sementara sisanya masih dalam proses pembangunan dengan progres yang bervariasi.
Namun, dari jumlah tersebut, tidak satu pun gerai KDMP di Bondowoso yang mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG merupakan perizinan resmi dari pemerintah yang wajib dimiliki sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Ciptaru) Kabupaten Bondowoso, Didik Purnawan, menjelaskan terdapat tiga izin dasar yang menjadi prasyarat pembangunan, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, dan PBG.
Menurut Didik, PKKPR berfungsi untuk memastikan kesesuaian rencana pembangunan dengan tata ruang. Selain itu, sebelum pembangunan berjalan, pemohon juga harus mengurus izin lingkungan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Izin lingkungan itu, dan PKKPR ini atau kesesuaian tata ruang ini adalah untuk dasar mengurus PBG,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).
Didik menyebutkan, izin PBG untuk KDMP di Bondowoso memang belum ada. Meski begitu, ia menyampaikan kemungkinan adanya petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait ketentuan bangunan, seperti luas dan spesifikasi konstruksi. Dalam kondisi tertentu, ia mengatakan PBG dapat diajukan setelah bangunan berdiri melalui mekanisme eksisting, sebagaimana bangunan yang terlanjur dibangun masih bisa mengajukan PBG menyusul.
Meski demikian, Didik menegaskan bahwa secara ideal, izin PBG semestinya selesai sebelum pembangunan dimulai. “Secara teori tidak boleh,” ujarnya. Ia menambahkan, alur perizinan yang seharusnya ditempuh adalah PKKPR, izin lingkungan, kemudian PBG, baru setelah itu pembangunan. Namun, pada praktiknya gerai KDMP dibangun lebih dulu sebelum mengantongi PBG.
Sementara itu, Bagian Tata Bangunan dan Perumahan pada Dinas Perkim Ciptaru Bondowoso, Belly Dwi Susanto, menjelaskan tahapan pengurusan PBG. Menurutnya, pelaku usaha perlu masuk melalui OSS untuk izin usaha. Setelah itu akan keluar kajian tata ruang dan kajian lingkungan. Jika dinyatakan sesuai, proses dapat dilanjutkan ke aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
“Di aplikasi SIMBG nanti, apakah sudah punya PKKPR, RTR (Rencana Tata Ruang) atau KRK (Keterangan Rencana Kota)? Kalau sudah, baru bisa masuk ke dalam aplikasi kami,” kata Belly.
Ia menjelaskan, dalam SIMBG terdapat persyaratan umum dan persyaratan teknis. Persyaratan umum meliputi data pribadi, kajian tata ruang, dan lingkungan. Setelah itu, pemohon wajib melengkapi persyaratan teknis seperti gambar arsitektur, gambar struktur, dan gambar NIB. “Itu harus dipenuhi semua, baru proses PBG bisa berjalan dengan baik. Selama itu belum ada, belum bisa diproses,” ujarnya.
Belly juga menegaskan bahwa secara aturan PBG seharusnya dimiliki sebelum pembangunan. Namun, dalam aplikasi terdapat opsi eksisting untuk bangunan yang sudah terlanjur dibangun agar tetap dapat diajukan perizinannya. Ia menyebut tujuan utama PBG adalah memastikan keselamatan pengguna bangunan, termasuk aspek keamanan, kesehatan, dan ketentuan lainnya.

