108 Gerai KDMP di Bondowoso Dibangun, Seluruhnya Belum Mengantongi PBG

108 Gerai KDMP di Bondowoso Dibangun, Seluruhnya Belum Mengantongi PBG

Sebanyak 108 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bondowoso telah dan sedang dibangun. Namun, seluruh bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi perizinan.

Berdasarkan data Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, dari total 108 KDMP yang tersebar di sejumlah desa dan kelurahan, sebanyak 17 unit telah rampung 100 persen. Sementara sisanya masih dalam tahap pembangunan dengan progres yang bervariasi.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Ciptaru) Bondowoso, Didik Purnawan, menjelaskan terdapat tiga izin dasar yang seharusnya dipenuhi sebelum pembangunan gedung dilakukan, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, dan PBG.

“Alurnya itu PKKPR, izin lingkungan, kemudian PBG. Itu dasar sebelum membangun,” kata Didik saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).

Menurut Didik, PKKPR berkaitan dengan kesesuaian tata ruang. Setelah itu, pemohon wajib mengurus izin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kedua dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk mengajukan PBG.

Didik mengakui, hingga saat ini izin PBG untuk KDMP di Bondowoso memang belum ada. Meski begitu, ia menyebut tidak menutup kemungkinan adanya petunjuk teknis tertentu dari pemerintah pusat yang mengatur secara khusus pembangunan KDMP.

Ia juga menegaskan bahwa secara ketentuan, pembangunan seharusnya dilakukan setelah PBG terbit. “Secara teori tidak boleh membangun sebelum PBG selesai. Idealnya izin dulu, baru bangun,” ujarnya.

Sementara itu, Bagian Tata Bangunan dan Perumahan Perkim Ciptaru Bondowoso, Belly Dwi Susanto, memaparkan alur pengurusan PBG. Menurutnya, pelaku usaha terlebih dahulu mengurus izin usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dari proses itu, akan keluar kajian tata ruang dan kajian lingkungan.

Jika dinyatakan sesuai, pemohon dapat mengakses aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) untuk melengkapi persyaratan umum dan teknis. “Di SIMBG harus dilengkapi PKKPR atau dokumen tata ruang lainnya, kemudian persyaratan umum seperti data pribadi dan kajian lingkungan. Setelah itu masuk ke persyaratan teknis, seperti gambar arsitektur, struktur, sampai NIB,” kata Belly.

Ia menegaskan seluruh persyaratan harus lengkap sebelum proses PBG dapat diproses. Meski demikian, sistem juga membuka opsi pengajuan PBG untuk bangunan eksisting, yakni bangunan yang sudah terlanjur berdiri.

Belly menambahkan, tujuan PBG adalah memastikan keselamatan pengguna bangunan, baik dari sisi keamanan, kesehatan, maupun aspek keselamatan lainnya.