Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Utomo, mendorong transparansi dalam penonaktifan akses peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Ia menilai penonaktifan yang terjadi tanpa pemberitahuan yang jelas berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi.
Menurut Said, setiap peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur, baik sebelum menerima pelayanan maupun setelahnya. Hak tersebut, kata dia, dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kalau tidak bisa memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, maka itu bisa diindikasikan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Maka bisa digugat, konsumen bisa menggugat,” ujar Said.
Ia menegaskan, transparansi informasi merupakan kewajiban penyelenggara layanan publik, termasuk dalam pengelolaan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan. Tanpa pemberitahuan yang memadai, peserta berisiko kehilangan akses layanan kesehatan secara tiba-tiba.
“Bukan hanya setelah pelayanan, sebelum mendapatkan pelayanan pun harus diinformasikan secara benar, jelas, dan jujur. Apalagi kalau sudah mendapatkan pelayanan. Di situ kontrol pemerintah masih lemah,” katanya.
Said juga menyoroti pentingnya pengawasan pemerintah agar setiap perubahan status kepesertaan disampaikan secara terbuka dan dapat dipahami masyarakat, terutama kelompok rentan yang bergantung pada skema bantuan iuran. Meski demikian, YLPK Jatim menyatakan mendukung langkah pemerintah dalam perapian data penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), sepanjang dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kalau memang itu bagian dari perapian data PBI-JK, kami mendukung. Namun, YLPK Jatim tetap membuka pos pengaduan bagi peserta BPJS dari segmen mana pun yang merasa dirugikan akibat kurangnya informasi,” kata Said.
YLPK Jatim mengimbau masyarakat yang mengalami penonaktifan kepesertaan tanpa penjelasan agar segera meminta klarifikasi kepada pihak terkait atau menyampaikan pengaduan melalui lembaga perlindungan konsumen untuk mendapatkan pendampingan hukum.

