OJK dan BEI Finalisasi Keterbukaan Kepemilikan Saham di Atas 1% serta Klasifikasi 28 Tipe Investor

OJK dan BEI Finalisasi Keterbukaan Kepemilikan Saham di Atas 1% serta Klasifikasi 28 Tipe Investor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) mempercepat reformasi pasar modal dengan memfinalisasi kebijakan keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1% serta penyajian data tipe investor yang lebih rinci.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers pada Jumat (20/2/2026) mengatakan OJK telah mengeluarkan surat keputusan yang akan memerintahkan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan BEI untuk mengimplementasikan data kepemilikan saham yang lebih granular, yaitu transparansi kepemilikan di atas 1% dan pemetaan 28 subtipe investor.

Menurut Friderica, data tersebut akan dibuka untuk publik dan disampaikan melalui situs web BEI.

Sementara itu, Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan perkembangan kesiapan implementasi. Ia menyebut kesiapan data granularitas investor yang memperluas klasifikasi dari 9 menjadi 28 kategori telah mencapai lebih dari 82%. Adapun disclosure kepemilikan di atas 1% telah mencapai sekitar 90%, berdasarkan versi data KSEI.

Jeffrey juga menyampaikan progres penyempurnaan Peraturan 1-A yang berada di kisaran 80% serta penyusunan daftar konsentrasi pemegang saham (shareholder concentration list) sekitar 85%.

Di sisi lain, OJK dan BEI menyepakati kenaikan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15% dengan tujuan meningkatkan likuiditas pasar. Emiten yang belum memenuhi ketentuan free float akan diberi notasi khusus sebagai sinyal kewaspadaan bagi investor ritel.

Jeffrey menyatakan penjelasan mengenai huruf notasi khusus bagi emiten terdampak ketentuan free float akan disampaikan kemudian.