Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i, meminta sekolah swasta lebih transparan terkait pelaksanaan kuota 5 persen siswa gratis. Ia menyebut terdapat aturan bahwa sekolah swasta di Surabaya jenjang TK hingga SMP harus menggratiskan 5 persen dari total jumlah siswa.
Imam menjelaskan, kuota tersebut dapat diberikan kepada warga miskin, terutama kelompok desil 1 hingga desil 5 yang masuk kategori miskin dan pramiskin. Ia mencontohkan, bila sebuah sekolah memiliki 100 siswa, maka 5 siswa di antaranya seharusnya mendapatkan fasilitas gratis.
Namun, berdasarkan temuan di lapangan, Imam menilai aturan itu belum ditegakkan secara optimal. Ia menyebut masih ada sekolah yang belum menerapkannya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Komisi D berencana menggelar rapat koordinasi lanjutan bersama Dinas Pendidikan Kota Surabaya guna membahas pelaksanaan kuota 5 persen siswa gratis. Imam menilai, jika kebijakan ini berjalan, dampaknya dapat membantu masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan kewajiban penyediaan kuota 5 persen siswa gratis berlaku bagi sekolah swasta yang menerima hibah Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda) dari Pemerintah Kota Surabaya.
Menurut Febrina, sekolah yang menerima hibah atau mengambil porsi fasilitasi dari pemerintah kota tidak diperbolehkan memungut biaya bagi 5 persen siswa tersebut. Ia juga menyatakan pihaknya siap melakukan pengecekan di lapangan terhadap sekolah yang diduga belum menerapkan ketentuan itu, dengan koordinasi lanjutan bersama Komisi D.
Febrina menambahkan, pengecekan diperlukan untuk memastikan apakah sekolah yang dimaksud menerima Bopda atau tidak, karena ketentuan kewajiban kuota 5 persen dikaitkan dengan penerimaan hibah tersebut.

