Webinar KIP Aceh: Putusan MK 135/2024 Dinilai Menata Ulang Pemilu dan Pilkada Tanpa Mengganggu UUPA

Webinar KIP Aceh: Putusan MK 135/2024 Dinilai Menata Ulang Pemilu dan Pilkada Tanpa Mengganggu UUPA

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar webinar bertajuk Legitimasi Demokrasi Lokal Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 untuk membahas dampak dan implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap demokrasi lokal di Aceh. Forum daring yang berlangsung Kamis (17/7/2025) itu menghadirkan akademisi dan praktisi pemilu sebagai narasumber.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan jadwal pelaksanaan Pemilu nasional dan Pilkada serentak belakangan menjadi perbincangan. Dalam webinar tersebut, para pembicara menilai kebijakan pemisahan jadwal justru membuka ruang tata kelola demokrasi lokal yang lebih sehat dan efisien.

Pengamat politik dari LSM Jaringan Survei Inisiatif, Aryos Nivada, menilai putusan tersebut membawa nilai positif bagi penguatan demokrasi, terutama dalam konteks daerah seperti Aceh. Menurutnya, pemisahan jadwal dapat membuat proses penjadwalan pemilihan lebih rasional dibanding ketika Pemilu dan Pilkada disatukan.

Aryos juga menyoroti alasan efisiensi anggaran yang selama ini kerap dijadikan pembenaran penyatuan Pemilu dan Pilkada. Ia berpendapat, besarnya anggaran pemilu tetap terjadi, sementara kompleksitas penyelenggaraan meningkat karena penyelenggara harus mengurus dua level pemilihan pada waktu yang sama. Kondisi itu, kata dia, berpotensi menurunkan kualitas demokrasi.

Selain aspek teknis, Aryos menilai penggabungan Pemilu dan Pilkada berisiko menenggelamkan isu-isu lokal. Ia menyebut perhatian publik cenderung tersedot pada isu nasional, terutama pemilihan presiden, sehingga pembahasan terkait calon dan persoalan daerah menjadi minim. Ia mencontohkan pada Pemilu 2019, sorotan publik di Aceh lebih banyak tertuju pada isu nasional, sementara dinamika lokal seperti pendidikan, kesehatan, dan tata kelola daerah kurang terdengar.

Meski demikian, Aryos mengakui pemisahan jadwal akan menambah beban kerja partai politik karena harus menjalani dua tahapan pemilihan yang berbeda, yakni Pemilu nasional dan Pilkada. Menurutnya, situasi ini menjadi ujian bagi partai untuk hadir lebih konkret di tengah masyarakat, tidak hanya pada momentum kampanye nasional.

Dari sisi pemilih, Aryos menilai pemisahan jadwal berpotensi mengembalikan esensi demokrasi agar warga menentukan pilihan secara lebih sadar. Ia juga menyinggung kemungkinan pengendalian stabilitas keamanan yang lebih baik jika pemilu dan pilkada tidak dilaksanakan dalam satu waktu, mengingat eskalasi dapat meningkat ketika seluruh pemilihan dipusatkan bersamaan.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, menyatakan putusan MK tersebut tidak mengganggu keberadaan maupun kedudukan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ia menegaskan, selama suatu hal tidak diatur khusus dalam UUPA, maka ketentuan akan merujuk pada undang-undang kepemiluan nasional. Karena itu, ia menilai anggapan bahwa UUPA sebagai lex specialis akan dicabut tidak tepat.

Menurut Mirza, putusan MK dapat menjadi momentum sinkronisasi antara aturan nasional dan lokal. Ia juga menyebut ada ruang yang ia sebut sebagai “eksperimen demokrasi non-linier” yang dapat terus dipraktikkan di Aceh. Mirza turut menyinggung Pasal 81 huruf S dalam UUPA yang menyebut adanya pemisahan antara pemilihan lokal dan nasional, termasuk kewajiban partai politik lokal untuk menyukseskan pemilu tingkat daerah dan nasional.