Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta menilai reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi kebutuhan mendesak di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Menurutnya, pembenahan tidak cukup dilakukan melalui perubahan aturan, melainkan juga menyasar kultur organisasi, sistem kepemimpinan, serta pengawasan internal dan eksternal.
Pernyataan itu disampaikan Wayan melalui keterangan tertulis pada Ahad (17/5/2026), menanggapi laporan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) bentukan Presiden Prabowo Subianto yang telah diserahkan beberapa waktu lalu. Laporan setebal sekitar 3.000 halaman tersebut memuat rekomendasi strategis terkait arah reformasi Polri.
Dalam laporannya, KPRP merekomendasikan sejumlah pembenahan, mulai dari kedudukan Polri, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mekanisme pengangkatan Kapolri, hingga pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi. KPRP juga menyoroti perlunya revisi sejumlah regulasi, termasuk UU Polri, Peraturan Kepolisian (Perpol), dan Peraturan Kapolri (Perkap).
Wayan menilai reformasi perlu difokuskan pada perubahan kultur dan struktur organisasi agar Polri mampu menjadi aparat penegak hukum yang modern, profesional, dan humanis. Ia menekankan posisi Polri sebagai institusi yang paling dekat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga arah reformasi sistem pemolisian harus memastikan efektivitas kerja dan pemulihan kepercayaan publik.
Ia mengingatkan, sejak era Reformasi 1998 melalui TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, Polri telah mengalami berbagai transformasi untuk memperkuat supremasi sipil dalam sistem keamanan nasional. Berbagai program juga dijalankan melalui Grand Strategy Polri 2005–2025 hingga 2025–2045, termasuk slogan “Polisi Sahabat Masyarakat”, “Promoter” (Profesional, Modern, dan Terpercaya), hingga “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Namun, Wayan menilai reformasi tersebut belum tuntas. Ia menyebut sejumlah kasus yang mencuat belakangan berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan sistem penegakan hukum secara umum.
Menurut Wayan, Komisi III DPR RI masih mencatat beragam persoalan serius di tubuh Polri, antara lain dugaan kekerasan berlebihan, penyalahgunaan kewenangan, kriminalisasi, keterlibatan oknum dalam tindak pidana, praktik korupsi, hingga rendahnya respons terhadap aduan masyarakat.
Ia juga mengutip temuan KPRP yang mencatat sedikitnya sembilan persoalan kultural di internal Polri. Sejumlah persoalan yang disorot meliputi budaya kekerasan, sifat militeristik, praktik korupsi, budaya hedonisme, loyalitas berlebihan terhadap sesama anggota, impunitas, hingga budaya manipulatif demi mengejar target. Wayan menilai temuan tersebut menunjukkan perlunya pembenahan serius dalam sistem kepemimpinan dan pengelolaan sumber daya manusia di institusi kepolisian.
Wayan berpandangan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi langkah penting untuk memperkuat reformasi kelembagaan secara menyeluruh. Ia menyebut aspek yang perlu dibenahi mencakup sistem rekrutmen, pendidikan, dan pembinaan anggota agar budaya profesional, bersih, dan berintegritas dapat dibangun sejak awal. Ia menekankan pentingnya rekrutmen yang transparan, objektif, dan kredibel sebagai fondasi institusi kepolisian yang dipercaya masyarakat.
Selain itu, Wayan menyoroti perlunya penguatan pengawasan internal maupun eksternal. Ia menilai penguatan Kompolnas harus dibarengi kewenangan yang jelas dan efektif, sementara pengawasan internal perlu diperkuat melalui mekanisme reward and punishment yang objektif. Ia juga mendorong penerapan sistem whistleblowing, pengawasan melekat, serta reformasi tata kelola sumber daya manusia berbasis meritokrasi.
Di sisi lain, ia menilai penugasan anggota Polri di luar institusi harus diatur lebih ketat untuk mencegah rangkap jabatan dan eksklusivitas kekuasaan.
Terkait lahirnya KUHAP baru, Wayan menyebut kewenangan Polri sebagai penyidik kini diatur lebih ketat dengan menempatkan perlindungan hak warga negara sebagai prioritas. Karena itu, ia mendorong transformasi penegakan hukum berbasis teknologi dan sistem informasi melalui konsep Smart Democratic Policing, yakni model kepolisian modern yang menitikberatkan pada deteksi dini, pencegahan, serta pelayanan masyarakat berbasis teknologi.
Wayan menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan reformasi Polri. Ia menegaskan perubahan budaya organisasi dari pola militeristik menuju institusi pelayanan publik harus dilakukan secara konsisten. Menurutnya, Polri perlu terbuka terhadap kritik, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta memiliki sistem pengawasan yang kuat dan terukur.
Wayan meyakini reformasi Polri dapat diwujudkan melalui sinergi antara pemerintah, DPR, akademisi, pemerhati kepolisian, dan masyarakat untuk menghadirkan institusi kepolisian yang profesional, modern, dan dipercaya publik.