JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar rapat tertutup dengan Komisi IX DPR RI pada pekan ini, di tengah meningkatnya kebutuhan publik akan transparansi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pertemuan tersebut merupakan rapat perdana Kepala BGN yang baru, Nanik Sudaryati Deyang, bersama Komisi IX.
Rapat itu berlangsung setelah Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Dalam konteks upaya membangun kembali kepercayaan publik, pelaksanaan rapat secara tertutup memunculkan perdebatan mengenai batas antara kebutuhan menjaga kerahasiaan pembahasan dan hak masyarakat untuk mengetahui jalannya pengawasan anggaran negara.
Deputi Bidang Persidangan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Suprihartini, menjelaskan bahwa mekanisme rapat di DPR pada dasarnya diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Menurut dia, status tertutup atau terbuka sebuah rapat bukan ditentukan oleh Setjen DPR.
Suprihartini menegaskan, setiap rapat DPR pada prinsipnya bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutup. Keputusan untuk menutup rapat, kata dia, diputuskan bersama oleh DPR dan pihak yang diundang pada awal pembukaan rapat.
Ia juga menyebutkan bahwa rapat yang semula terbuka dapat diusulkan menjadi tertutup. Usulan itu dapat disampaikan oleh ketua rapat maupun anggota, termasuk oleh salah satu fraksi dan/atau pihak yang diundang menghadiri rapat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menjelaskan bahwa rapat pada awal pekan tersebut dinyatakan tertutup karena membahas anggaran. Ia menyatakan, rapat pembahasan anggaran di Komisi IX selama ini memang biasanya dilakukan secara tertutup.
Charles menambahkan, alasan lain penutupan rapat terkait status anggaran yang dibahas masih menggunakan pagu indikatif atau perkiraan awal dan belum bersifat final.