Way Kanan Bahas Revisi RTRW 2026–2046 dalam Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Way Kanan Bahas Revisi RTRW 2026–2046 dalam Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah bersama Sekretaris Daerah Machiavelli Herman Tarmizi menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDT) di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Dalam forum tersebut, Ayu menyampaikan bahwa revisi RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2026–2046 disusun sebagai upaya mewujudkan penataan ruang yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Ia memaparkan Way Kanan memiliki luas 3.522,11 kilometer persegi yang mencakup 15 kecamatan dan 227 kampung, dengan jumlah penduduk 495.058 jiwa. Secara geografis, Way Kanan disebut berada pada posisi strategis karena berbatasan langsung dengan sejumlah kabupaten di Provinsi Lampung maupun Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Ayu, sektor unggulan daerah meliputi pertanian perkebunan, kehutanan industri, dan pariwisata. Nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Way Kanan tercatat lebih dari Rp21 triliun, dengan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi penyumbang terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga memaparkan tahapan penyusunan revisi RTRW yang telah dilalui, mulai dari konsultasi publik, pembahasan Forum Penataan Ruang, kesepakatan substansi dengan DPRD dan Pemerintah Provinsi, validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), hingga pembahasan lintas sektor bersama kementerian/lembaga terkait.

Dalam revisi tersebut, pemerintah daerah memperhatikan keberlanjutan kawasan hutan sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Total kawasan hutan di Way Kanan disebut mencapai 79.524 hektare yang terdiri dari hutan lindung, hutan produksi tetap, dan suaka margasatwa.

Selain itu, Pemkab Way Kanan menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 27.250,08 hektare sebagai bentuk komitmen menjaga ketahanan pangan daerah. Ayu juga menyampaikan rencana pengembangan kawasan peruntukan industri seluas 5.089,91 hektare yang tersebar di beberapa kecamatan, dengan tetap memperhatikan kesesuaian tata ruang dan keberlanjutan lingkungan.

Revisi RTRW Kabupaten Way Kanan diarahkan untuk mendukung terwujudnya daerah sebagai pusat pertumbuhan yang mandiri, terpadu, dan berkelanjutan melalui penguatan sektor pertanian, perikanan, industri hijau, pariwisata, pengembangan konektivitas wilayah, serta pelestarian lingkungan dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045.

“Revisi RTRW ini tidak hanya menjadi pedoman pembangunan daerah, tetapi juga sebagai upaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, ketahanan pangan, investasi, serta pelestarian lingkungan hidup,” ujar Ayu.

Ia berharap pembahasan lintas sektor dapat memastikan substansi revisi RTRW selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi. Pemkab Way Kanan, lanjutnya, siap menindaklanjuti masukan dan saran dari kementerian/lembaga agar dokumen RTRW yang disusun berkualitas, implementatif, serta bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.