Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Tingkat Provinsi Jawa Tengah yang digelar di Gumaya Tower Hotel, Semarang, Kamis (4/6/2026). Rapat koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk menjaga ketahanan pangan nasional di tengah pertumbuhan investasi.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, jajaran BPN se-Jawa Tengah, serta kepala daerah kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Dalam arahannya, Ossy Dermawan menegaskan pengendalian alih fungsi lahan merupakan bagian dari upaya mewujudkan swasembada dan kemandirian pangan nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden. Ia menyatakan pembangunan perlu tetap berjalan secara tertib tanpa mengorbankan lahan pertanian yang dinilai menjadi fondasi ketahanan pangan.
Ossy juga menyampaikan bahwa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, target Lahan Baku Sawah yang ditetapkan sebagai LP2B harus mencapai 87 persen pada 2029. Untuk mendukung target tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan serta mendorong penyelarasan data spasial di daerah.
Sementara itu, Gubernur Ahmad Luthfi menekankan peran strategis Jawa Tengah sebagai salah satu lumbung pangan nasional. Pada 2025, Jawa Tengah disebut menghasilkan hampir 9,7 juta ton beras atau sekitar 15,6 persen dari kebutuhan beras nasional. Ia menyoroti pentingnya sinkronisasi data tata ruang agar perlindungan lahan pertanian dan pengembangan investasi dapat berjalan beriringan.
Usai mengikuti rapat koordinasi, Nina menyatakan komitmen Pemerintah Kota Salatiga untuk mendukung kebijakan pengendalian alih fungsi lahan. Pemkot Salatiga, menurutnya, akan mempercepat penyelarasan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar sejalan dengan target perlindungan lahan pangan berkelanjutan yang ditetapkan pemerintah pusat.