Wartawan Ditolak Meliput Dapur SPPG di Tanah Datar, Isu Keterbukaan Informasi Disorot

Wartawan Ditolak Meliput Dapur SPPG di Tanah Datar, Isu Keterbukaan Informasi Disorot

Sejumlah awak media dilaporkan mengalami penolakan saat hendak melakukan peliputan di lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Anduriang, Dusun Tuo, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, pada 11 Mei 2026. Peristiwa ini memunculkan sorotan mengenai keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan program pelayanan masyarakat.

Para jurnalis mendatangi dapur SPPG yang dikelola yayasan Persyarikatan Muhammadiyah untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan persoalan fasilitas dan pelayanan di lokasi tersebut. Saat berada di area sekitar dapur, wartawan menyebut menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu diklarifikasi, mulai dari standar penggunaan pakaian kerja hingga aspek kebersihan lingkungan dapur. Mereka juga mempertanyakan tidak terlihatnya nomor registrasi atau identitas operasional yang terpasang di lokasi.

Upaya konfirmasi itu disebut terhenti setelah seorang pegawai dapur bernama Noval melarang awak media masuk lebih jauh ke area SPPG. Noval beralasan setiap tamu atau pihak luar harus mengantongi izin dari pengawas program MBG sebelum diperbolehkan masuk.

“Kami hanya menerima tamu yang sudah ada izin dari pihak MBG. SOP di sini memang seperti itu,” ujar Noval kepada wartawan.

Pernyataan tersebut memicu perdebatan di lokasi. Awak media mempertanyakan dasar prosedur yang dijadikan alasan pembatasan akses terhadap kerja jurnalistik, terutama karena kedatangan mereka untuk kepentingan konfirmasi atas laporan masyarakat.

Wartawan menyatakan memahami batas area steril pengolahan makanan dan menegaskan tidak berniat mengganggu aktivitas dapur. Mereka menyebut kehadiran di lokasi semata untuk memperoleh klarifikasi agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat diverifikasi secara berimbang.

“Ini bagian dari tugas jurnalistik. Kami datang untuk konfirmasi atas laporan masyarakat, bukan mengintervensi kegiatan dapur. Area steril tentu kami pahami,” ujar salah seorang wartawan.

Insiden ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen penyelenggara layanan publik dalam menerapkan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.

Hingga berita ini ditulis, pengawas MBG maupun penanggung jawab SPPG di Tanah Datar belum memberikan keterangan resmi terkait SOP pembatasan akses wartawan maupun temuan yang dipersoalkan awak media di lokasi.