MSCI Tetap Klasifikasikan Indonesia sebagai Emerging Market, Pemerintah Soroti Perbaikan Transparansi Pasar

MSCI Tetap Klasifikasikan Indonesia sebagai Emerging Market, Pemerintah Soroti Perbaikan Transparansi Pasar

Jakarta — Penyedia indeks global MSCI Inc. menempatkan Indonesia tetap dalam kategori pasar negara berkembang (emerging market) dalam laporan MSCI 2026 Global Market Accessibility Review yang dirilis pada 18 Juni 2026 waktu setempat.

Dalam laporan tersebut, terdapat satu penyesuaian penilaian bagi Indonesia pada kriteria Information Flow (arus informasi), dari semula “+” menjadi “−”. Pemerintah menilai catatan ini sebagai penegasan terhadap arah reformasi pasar modal yang sedang berjalan, terutama terkait transparansi dan integritas pasar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa fundamental ekonomi dan akses pasar Indonesia dinilai tetap kuat. Ia menambahkan, perhatian utama berada pada aspek transparansi dan integritas pasar, sehingga pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan reformasi, mulai dari penyesuaian free float, keterbukaan pemilik manfaat akhir, hingga pendalaman pasar.

MSCI juga menyoroti bahwa akses, ukuran, dan likuiditas pasar Indonesia masih dinilai memadai. Dalam tinjauan tahun ini, MSCI tidak menempatkan isu pembatasan kepemilikan asing sebagai sorotan. Ruang perbaikan yang ditekankan berfokus pada peningkatan kualitas keterbukaan struktur kepemilikan saham dan penguatan integritas pembentukan harga. Selain itu, catatan terkait penyediaan informasi pasar dalam bahasa Inggris disebut siap dioptimalkan untuk memudahkan akses investor global.

Secara agregat, MSCI menyatakan bahwa pada siklus tahun ini terdapat lebih banyak perbaikan dibandingkan penurunan penilaian di kelompok emerging markets. Penyesuaian penilaian aksesibilitas pasar pada 2026 disebut hanya dialami oleh Indonesia dan Turki. MSCI menegaskan penyesuaian tersebut tidak mengubah status Indonesia sebagai pasar negara berkembang. Adapun keputusan klasifikasi pasar secara resmi akan diumumkan melalui Annual Market Classification Review pada 23 Juni 2026.

Reformasi pasar modal

Pemerintah menyatakan penguatan transparansi dan integritas pasar menjadi prioritas, sejalan dengan reformasi yang diakselerasi OJK dan BEI serta didukung sinergi kebijakan lintas otoritas. Sejumlah langkah yang disebutkan antara lain kebijakan free float dari 7,5% menjadi 15% untuk meningkatkan likuiditas pasar (berlaku efektif Maret 2026 dengan pemenuhan bertahap), penguatan transparansi pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO), serta keterbukaan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% yang dipublikasikan rutin sejak Maret 2026.

Selain itu, pemerintah juga menyampaikan langkah lain seperti akselerasi demutualisasi BEI yang masih dalam proses, pendalaman pasar terintegrasi melalui peningkatan batas investasi saham bagi dana pensiun dan perusahaan asuransi menjadi 20% dengan fokus pada saham LQ45, penguatan penegakan aturan dan sanksi, perbaikan tata kelola perusahaan emiten (corporate governance), serta penguatan sinergi antarpemangku kepentingan.

Pemerintah menilai langkah-langkah tersebut didukung kondisi makroekonomi yang terjaga, termasuk stabilitas nilai tukar, inflasi yang terkendali, serta bauran kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati. Di sektor eksternal, pemerintah bersama Bank Indonesia menyebut bauran kebijakan yang ditempuh antara lain penyesuaian suku bunga acuan menjadi 5,75% pada Juni 2026, penguatan stabilitas dan pendalaman pasar valuta asing, pengelolaan pembiayaan yang prudent termasuk penerbitan Surat Utang Negara dalam denominasi valuta asing, serta koordinasi kebijakan moneter dan fiskal untuk menjaga kecukupan likuiditas.

Pemerintah mengimbau pelaku pasar tetap tenang dan menyikapi hasil peninjauan ini secara proporsional. Pemerintah juga menyatakan terus berkoordinasi dengan MSCI dan komunitas investor global, serta memastikan agenda reformasi berjalan konsisten menjelang pengumuman klasifikasi pada 23 Juni 2026 dan siklus peninjauan berikutnya.

Sumber: infopublik.id