Pertemuan antara warga yang terdampak pembangunan flyover dengan manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) digelar di Gedung Serba Guna Desa Ujan Mas Baru, Kabupaten Muara Enim, Sabtu, 9 Mei 2026. Pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Desa (Pemdes) Ujan Mas Baru itu dihadiri manajemen PT KAI, kuasa hukum PT KAI, warga terdampak, serta anggota DPRD Muara Enim Dapil I Septi Agsiadi yang juga termasuk warga terdampak.
Kepala Desa Ujan Mas Baru, Samsir, mengatakan pertemuan tersebut merupakan respons PT KAI atas permintaan warga yang disampaikan beberapa waktu sebelumnya. Ia meminta warga terdampak menyampaikan penolakan apabila menilai besaran ganti rugi yang ditawarkan tidak sesuai.
Samsir menegaskan Pemdes mendukung rencana pembangunan pemerintah pusat, namun meminta agar kondisi warga yang terdampak tetap menjadi perhatian agar tidak memunculkan persoalan baru di masyarakat. Ia menyebut pertemuan itu menjadi batas upaya Pemdes untuk mempertemukan warga dengan pihak PT KAI.
Dalam forum itu, perwakilan warga menyampaikan alasan belum menerima nilai ganti rugi. Pertama, mereka mempersoalkan proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dinilai tidak transparan. Warga menyatakan tidak pernah diajak berdiskusi dan tidak memperoleh penjelasan rinci mengenai metode perhitungan, data dasar, maupun standar harga yang digunakan.
Kedua, warga menilai nilai ganti rugi bangunan terlalu rendah. Menurut mereka, besaran yang ditawarkan jauh di bawah biaya membangun kembali bangunan serupa, serta tidak mempertimbangkan kualitas, bahan, fungsi bangunan, dan nilai ekonomi usaha yang telah berjalan puluhan tahun.
Warga juga menegaskan memiliki bukti penguasaan berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPH) yang disahkan desa. Mereka menolak anggapan bahwa tanah tersebut merupakan milik PT KAI, dan menyebut tanah diperoleh melalui jual beli serta warisan yang disaksikan aparat setempat.
Meski demikian, warga menyatakan tidak menolak pembangunan flyover. Mereka menuntut penilaian yang dianggap wajar, transparan, dan objektif, dengan mempertimbangkan nilai nyata tanah dan bangunan, serta sejarah dan usaha yang telah berjalan di lokasi tersebut.
Manajemen PT KAI melalui Aswan dari bagian Manajemen Aset PT KAI Muara Enim menyatakan penilaian dilakukan oleh tim independen KJPP sesuai peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan PT KAI menerima laporan hasil penilaian KJPP dan menjalankan hasil tersebut untuk diteruskan kepada masyarakat terdampak.
Menanggapi penolakan warga, PT KAI meminta agar alasan penolakan disampaikan secara resmi dan tertulis sesuai keberatan masing-masing.
Kuasa hukum PT KAI, Talbi Munandar, menyebut pencairan ganti rugi seharusnya dilakukan pada bulan tersebut, namun tertunda karena adanya penolakan terhadap nilai dari KJPP. Ia menegaskan nilai yang dikeluarkan KJPP bersifat final dan PT KAI tidak diperkenankan membayar lebih dari nilai kajian itu.
Talbi juga menyampaikan bahwa dirinya turun ke lapangan bersama tim dan pemerintah desa saat kajian. Ia mengatakan penolakan warga akan disampaikan ke manajemen, serta meminta warga mendiskusikan langkah lanjutan. Menurutnya, pihaknya berharap ada koreksi atas hal-hal yang dinilai keliru untuk mencari titik temu.
Sementara itu, anggota DPRD Muara Enim Septi Agsiadi menyatakan akan melihat perkembangan pascapertemuan tersebut, khususnya terkait permohonan warga untuk menaikkan nilai ganti rugi. Ia menegaskan akan mengawal aspirasi warga dan menunggu tindak lanjut manajemen PT KAI atas data yang diminta.
Septi menyatakan apabila tidak ada titik temu, ia akan membawa persoalan itu ke tingkat kabupaten dan mengajukannya ke Meja Dewan dengan memanggil pihak-pihak terkait agar permasalahan segera selesai dan tidak merugikan masyarakat terdampak.
Ia juga menyinggung bahwa hingga kini belum ada transparansi terkait nominal ganti rugi. Menurutnya, tanah tersebut dahulu dibeli orang tua warga secara sah. Ia meminta adanya edukasi, keadilan dalam penilaian rumah terdampak, serta transparansi, kejelasan, dan penyelesaian yang seadil-adilnya karena persoalan itu disebut menjadi beban pikiran warga dan mengganggu fokus mereka dalam mencari nafkah.