Seorang warga Kabupaten Lebong, Junaida, mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah tersebut. Sorotan itu disampaikan menyusul adanya bangunan yang disebut bersifat komersial di salah satu lokasi RTH di pusat Kota Tubei, tepatnya di depan Kantor Bupati Lebong.
Junaida menilai keberadaan bangunan di area RTH dapat mengurangi nilai estetika kawasan serta berpotensi mengganggu hak masyarakat terhadap fungsi dasar RTH. Menurutnya, RTH atau zona hijau semestinya dipertahankan sesuai peruntukannya sebagai ruang terbuka yang mendukung keseimbangan ekosistem dan lingkungan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur bahwa RTH merupakan area yang penggunaannya lebih bersifat terbuka dan menjadi tempat tumbuh tanaman, baik alami maupun yang ditanam. Dalam aturan itu juga ditegaskan bahwa proporsi RTH di wilayah perkotaan paling sedikit 30% dari luas wilayah dan wajib dipertahankan agar tidak dialihfungsikan.
Selain itu, Junaida menyebut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022, memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang, termasuk pembangunan di zona hijau, dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Mendirikan bangunan permanen atau komersial di zona hijau/RTH dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif dan itu pelanggaran hukum,” ujar Junaida.
Junaida juga menjelaskan bahwa pelanggaran terkait pemanfaatan RTH dapat berujung pada sanksi seperti penghentian pembangunan, pembekuan izin (IMB/PBG), hingga perintah pembongkaran. Ia menambahkan, pembangunan di atas RTH hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu, misalnya untuk fungsi pertahanan, infrastruktur kota yang terbatas, atau fasilitas ibadah, dengan syarat memiliki izin resmi dan tidak menghilangkan fungsi utama RTH.
Ia turut mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan. Dalam ketentuan tersebut, RTH publik seperti taman kota, hutan kota, dan jalur hijau disebut tidak boleh digunakan untuk bangunan permanen yang bersifat pribadi atau komersial.
Menurut Junaida, bangunan yang dapat berada di kawasan RTH semestinya hanya bersifat penunjang dan tidak mengubah fungsi utama ruang hijau, misalnya pos jaga, toilet umum, atau kios kecil yang diatur khusus oleh pemerintah daerah, bukan bangunan permanen atau tempat tinggal.

