KUALA PEMBUANG — Penyitaan lahan sawit milik PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, diduga turut menyasar lahan milik masyarakat lokal. Penyitaan tersebut dilakukan pada 9 Maret 2025 dan memicu tuntutan warga agar pengelolaan lahan dilakukan secara transparan.
Berdasarkan plang penyitaan yang dipasang Satgas PKH, luas lahan yang disita sekitar 14.750,2 hektar. Negara kemudian mempercayakan pengelolaan kawasan sawit sitaan itu kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Perusahaan tersebut selanjutnya menjalin Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Aji Jaya Plantation (AJP) sebagai vendor.
Camat Seruyan Tengah, Inata Panderova, mengatakan Satgas PKH menyita sekitar 14.000 hektar lahan yang diklaim masuk dalam izin perusahaan. Namun, penyitaan itu memunculkan konflik baru karena sekitar 3.000 hektar di antaranya disebut merupakan lahan yang ditanami masyarakat secara mandiri.
“Akibat pemasangan plang sita negara di lahan warga tersebut, masyarakat marah dan mencabut plang-plang tersebut karena merasa ruang hidup mereka ikut dirampas,” kata Inata.
Warga Desa Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Panji Irawan (40), menyebut warga belum mengetahui secara pasti berapa luasan lahan masyarakat yang turut tersita. Menurutnya, lahan warga yang berupa ladang dan kebun pribadi diduga ikut masuk dalam area penyitaan di sejumlah desa.
“Kalau angka persis kami tidak bisa ukur. Tapi banyak warga yang tanahnya tersita Satgas, hampir setiap desa yang warga punya ladang dan kebun pribadi, itu masuk tersita. Baik itu yang pengakuan bahkan ada yang surat menyurat melalui SKT Desa,” ujarnya.
Panji menambahkan, hingga kini masyarakat merasa manfaat dari penyitaan tersebut belum terealisasi. Ia juga mengingatkan bahwa sebelum penyitaan, warga telah menuntut hak kemitraan atau realisasi plasma sebesar 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan PT BJAP.
Namun, setelah lahan berstatus sitaan negara karena dinyatakan kawasan hutan, Panji mengatakan masyarakat mengikuti aturan hukum yang berlaku sesuai keputusan pemerintah. Meski demikian, warga meminta kejelasan mengenai pengelolaan lahan pascapenyitaan.
Ia menuntut transparansi terkait pengelolaan lahan oleh PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Aji Jaya Plantation. “Kami ingin memastikan apakah lahan tersebut benar-benar sudah dikelola oleh negara melalui PT Agrinas atau justru masih digarap oleh manajemen perusahaan yang lama,” kata Panji.