Transparansi pengelolaan Dana Desa kembali menjadi perhatian warga Desa Japura Kidul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Sejumlah warga yang didominasi kalangan pemuda menggelar kajian publik terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 di GOR Desa Japura Kidul, Jumat, 5 Juni 2026.
Forum yang digagas Tumpur Foundation itu bertujuan mendorong keterbukaan informasi dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran desa. Namun, kegiatan terbuka tersebut tidak dihadiri satu pun perwakilan Pemerintah Desa Japura Kidul.
Ketidakhadiran pemerintah desa memunculkan kekecewaan sejumlah peserta. Pasalnya, forum itu disebut telah secara terbuka mengundang pihak-pihak terkait untuk berdialog dan memberikan penjelasan mengenai program-program yang dibiayai Dana Desa. Beberapa warga menilai absennya pemerintah desa membuat pertanyaan mengenai penggunaan anggaran belum memperoleh jawaban yang jelas, padahal forum diharapkan menjadi ruang komunikasi konstruktif antara pemerintah desa dan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Tumpur Foundation menyampaikan hasil kajian terhadap APBDes 2025 Desa Japura Kidul. Sejumlah pos anggaran dinilai masih memerlukan penjelasan lebih rinci agar masyarakat mengetahui realisasi kegiatan, capaian program, serta manfaat yang dirasakan warga.
Salah satu anggota Tumpur Foundation, M. Rizki, menyatakan kajian tersebut bukan bentuk tuduhan atau upaya menyudutkan pemerintah desa. Menurutnya, kegiatan itu merupakan bagian dari kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan uang publik.
Rizki menekankan bahwa Dana Desa merupakan instrumen strategis negara untuk mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat desa. Karena itu, pengelolaannya harus transparan, partisipatif, efektif, efisien, dan akuntabel. Ia juga menyebut keterbukaan anggaran menjadi fondasi penting pembangunan desa berkelanjutan sekaligus upaya mencegah potensi penyimpangan.
Menurut Rizki, kajian dilakukan berdasarkan data yang tersedia di platform keterbukaan informasi publik. Analisis menggunakan pendekatan regulasi, Standar Harga Satuan (SHS), dan Standar Biaya Umum (SBU) Kabupaten Cirebon, serta berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Regulasi tersebut menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan, hingga realisasi penggunaan anggaran desa.
Dalam forum itu, beberapa program menjadi sorotan. Di antaranya anggaran Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD) atau Polindes sebesar Rp34,5 juta per tahun. Peserta menilai diperlukan penjelasan lebih rinci karena uraian kegiatan disebutkan untuk kebutuhan obat-obatan, sementara nomenklatur PKD dan Polindes mencakup layanan kesehatan desa yang lebih luas. Warga berharap ada penjelasan mengenai bentuk kegiatan yang dilaksanakan serta manfaat yang diterima.
Peserta juga menyoroti anggaran Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) sebesar Rp22,5 juta per tahun. Program tersebut dinilai penting, namun rincian kegiatan dan dampak yang dihasilkan dinilai masih perlu dijelaskan secara lebih terbuka.
Anggota Tumpur Foundation lainnya, M. Arifin, menyampaikan pihaknya menemukan catatan pada sejumlah program lain yang dianggap memerlukan klarifikasi. Program tersebut antara lain Penyediaan Insentif dan Operasional RT/RW sebesar Rp54 juta per tahun, anggaran Keadaan Mendesak berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp18 juta, serta Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa dengan anggaran Rp22,8 juta.
Arifin menegaskan masyarakat berhak mengetahui sejauh mana program-program tersebut memberi dampak nyata. Ia menyebut perhatian warga tidak hanya pada besarnya anggaran, tetapi juga pada output dan dampak yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Forum kajian turut menyoroti program Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif dengan anggaran Rp24 juta untuk penyusunan dokumen pemetaan kemiskinan desa. Peserta menilai program tersebut seharusnya menghasilkan data sosial yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan dan program pengentasan kemiskinan di tingkat desa.
Anggaran Penyelenggaraan Informasi Publik Desa sebesar Rp4,8 juta juga menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan penyebarluasan informasi kepada masyarakat, termasuk publikasi APBDes, laporan kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban pemerintah desa. Menurut peserta, keterbukaan informasi publik merupakan indikator penting tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Sorotan lain muncul pada penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tercatat sebesar Rp262.833.000. Berdasarkan data yang dianalisis dalam kajian tersebut, realisasi anggaran pada pos itu menunjukkan angka minus. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan warga mengenai pengelolaan usaha desa, perkembangan unit bisnis BUMDes, serta efektivitas penggunaan anggaran yang dialokasikan.
Dari analisis yang dilakukan, Tumpur Foundation menyimpulkan sebagian besar nominal anggaran dalam APBDes 2025 masih dapat dikategorikan realistis secara administratif. Namun, persoalan utama yang disorot adalah minimnya keterbukaan terkait realisasi kegiatan, kejelasan hasil program, dan dampak yang dirasakan masyarakat.
Karena itu, forum mendorong pemerintah desa membuka akses informasi lebih luas, termasuk publikasi rincian penggunaan anggaran, dokumentasi kegiatan, laporan hasil program, serta kemudahan akses terhadap dokumen yang dibiayai Dana Desa.
Rizki kembali menegaskan kegiatan tersebut bukan upaya mencari kesalahan pemerintah desa, melainkan bentuk partisipasi warga untuk memastikan penggunaan Dana Desa berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hingga kegiatan berakhir, tidak ada perwakilan Pemerintah Desa Japura Kidul yang hadir untuk memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas pertanyaan peserta.
Sebagai tindak lanjut, Tumpur Foundation bersama peserta kajian berencana mengajukan audiensi resmi ke Kantor Desa Japura Kidul dalam waktu dekat. Audiensi itu diharapkan menjadi ruang dialog yang lebih efektif untuk membahas temuan, pertanyaan, serta dugaan kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.