Warga Barito Utara Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Lahan Sawit Eks PT AGU yang Kini Dikuasai Negara

Warga Barito Utara Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Lahan Sawit Eks PT AGU yang Kini Dikuasai Negara

Pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 4.175,66 hektare di Desa Sikan, Desa Montallat, dan Desa Pandran, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menjadi sorotan warga. Lahan eks PT Antang Ganda Utama (AGU) yang kini berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dinilai perlu diawasi ketat dan dikelola secara transparan.

Berdasarkan papan pemberitahuan di lokasi, lahan tersebut dinyatakan berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Satgas PKH sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Sejumlah warga mempertanyakan sistem pengelolaan perkebunan sawit setelah pengambilalihan oleh negara, terutama terkait mekanisme panen dan penjualan tandan buah segar (TBS) yang disebut-sebut dikelola melalui sejumlah koperasi. Warga mengaku muncul dugaan ketidaktransparanan dalam proses pengelolaan hasil perkebunan tersebut, termasuk di internal koperasi.

“Yang menjadi pertanyaan masyarakat, hasil penjualan buah sawit itu ke mana dan bagaimana pertanggungjawabannya. Karena sejauh ini warga menilai belum ada keterbukaan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga menyoroti dugaan adanya permainan dalam proses pemanenan hingga penjualan TBS sawit. Menurut mereka, dugaan tersebut memicu persoalan di internal koperasi dan menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan anggota.

Selain itu, masyarakat menduga beberapa koperasi yang dilibatkan dalam pekerjaan panen belum sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun konflik kepentingan di lapangan.

“Kami hanya ingin semuanya jelas dan terbuka. Jangan sampai pengelolaan aset negara ini justru menjadi ruang terjadinya praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” kata warga lainnya.

Warga berharap Presiden Republik Indonesia memberi perhatian terhadap persoalan tersebut, termasuk mendorong evaluasi sistem pengelolaan lahan sawit eks PT AGU yang kini berada di bawah penguasaan negara. Mereka juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta pihak terkait yang diberi mandat pengawasan dan penertiban untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Menurut warga, pengawasan ketat diperlukan agar pengelolaan lahan sawit tidak memunculkan dugaan praktik pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, maupun konflik kepentingan dalam tata kelola hasil perkebunan. Mereka menilai pengelolaan aset negara seharusnya dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Hingga kini, masyarakat menunggu penjelasan resmi mengenai sistem manajemen dan tata kelola lahan tersebut, termasuk mekanisme pertanggungjawaban hasil penjualan TBS, pihak yang mengelola, serta bagaimana distribusi hasil dan pengawasan dilakukan. Warga juga berharap pemerintah pusat maupun PT Agrinas—yang disebut sebagai pihak pengelola—dapat membuka informasi secara jelas kepada publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan pengelolaan berjalan sesuai aturan.