Warga Banyumanik 8 Tahun Urus Sertifikat Tanah, BPN Semarang Dinilai Kurang Transparan soal Klaim HGB Pengembang

Warga Banyumanik 8 Tahun Urus Sertifikat Tanah, BPN Semarang Dinilai Kurang Transparan soal Klaim HGB Pengembang

SEMARANG — Upaya Naim, warga Banyumanik, Kota Semarang, untuk mengurus sertifikat tanah yang dikuasainya turun-temurun belum membuahkan hasil meski telah berjalan sekitar delapan tahun. Lahan seluas kurang lebih 5.500 meter persegi di kawasan Sigar Bencah itu berulang kali gagal diproses di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang.

Menurut Naim, setiap kali pengajuan pengukuran dilakukan, proses selalu terhenti dengan alasan yang sama: tanah tersebut disebut masuk dalam cakupan Hak Guna Bangunan (HGB) milik pengembang. Namun, ia menyebut keterangan itu hanya disampaikan secara normatif tanpa penjelasan terbuka maupun bukti yang bisa diakses pemohon.

“Setiap diajukan pengukuran selalu mentok. Tidak pernah ada penjelasan rinci, hanya disebut masuk HGB,” kata Naim, Rabu (6/5/2026).

Secara aturan, pengurusan sertifikat tanah seharusnya mengikuti alur yang jelas, mulai dari pengukuran hingga penerbitan dokumen. Dalam kasus ini, Naim mengaku tidak pernah diperlihatkan peta bidang, batas lahan, maupun dokumen resmi yang menjelaskan posisi tanahnya dalam sistem pertanahan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi layanan pertanahan di bawah naungan Kementerian ATR/BPN. Alih-alih memperoleh solusi administratif, Naim mengatakan ia justru diarahkan untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau harus menggugat, itu bukan solusi. Justru membebani masyarakat kecil. Kami tidak punya kekuatan menghadapi perusahaan besar di pengadilan,” ujarnya.

Di sisi lain, informasi di lapangan menyebut persoalan serupa diduga tidak hanya dialami satu orang. Di wilayah Banyumanik, disebutkan ada puluhan hingga ratusan bidang tanah warga yang berpotensi tumpang tindih dengan HGB milik pengembang. Jika benar, kondisi ini mengindikasikan persoalan yang lebih luas, mulai dari lemahnya sinkronisasi data pertanahan hingga kemungkinan masalah dalam proses penerbitan hak atas tanah.

Publik pun mempertanyakan bagaimana HGB bisa terbit tanpa penyelesaian atas keberadaan hak lama masyarakat. Sorotan mengarah kepada BPN, khususnya di tingkat daerah, yang memiliki mandat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi warga.

Seiring menguatnya perhatian terhadap kasus ini, muncul desakan agar dilakukan audit data pertanahan, pembukaan peta bidang, serta mediasi aktif antara warga dan pihak pengembang. Bagi Naim, persoalan ini bukan semata sengketa tanah, melainkan soal kehadiran negara dalam melindungi hak warganya.

“Saya hanya ingin kejelasan. Kalau memang bukan milik saya, tunjukkan. Kalau ini hak saya, akui. Jangan dibiarkan menggantung,” ucapnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang maupun BPN terkait status lahan tersebut.