Wantim MUI Hormati Putusan MK soal IUPK Ormas, Minta Pengelolaan Transparan dan Patuh Lingkungan

Wantim MUI Hormati Putusan MK soal IUPK Ormas, Minta Pengelolaan Transparan dan Patuh Lingkungan

Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Sekretaris Wantim MUI Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan, putusan MK yang mengoreksi mekanisme penunjukan langsung bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dipatuhi pemerintah maupun ormas.

Zainut menyampaikan, pemanfaatan kekayaan alam oleh ormas keagamaan pada dasarnya dapat diarahkan untuk membangun kemandirian ekonomi organisasi dan kemaslahatan umat. Namun, ia menilai koreksi MK justru memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta mengurangi potensi kolusi dan kecemburuan sosial.

Wantim MUI mengingatkan bahwa kebijakan afirmasi dari pemerintah bukan fasilitas tanpa batas. Karena itu, ormas keagamaan diminta meningkatkan kapabilitas administratif dan memenuhi uji kepatutan teknis secara profesional.

Selain aspek tata kelola, Wantim MUI menekankan catatan teologis dan ekologis dalam pengelolaan sumber daya alam. Zainut menegaskan pelestarian lingkungan dan pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang transparan merupakan syarat mutlak. Ia juga menilai pelibatan aktif masyarakat lokal dan masyarakat adat di sekitar wilayah tambang penting untuk menekan risiko sengketa sosial dan kerusakan ekologis di kemudian hari.

Menurut Zainut, keterlibatan ormas dalam dunia pertambangan harus ditopang kepatuhan penuh terhadap hukum lingkungan demi terwujudnya kemaslahatan umum.

Seiring perkembangan hukum tersebut, Wantim MUI mendesak pemerintah segera merumuskan regulasi turunan yang selaras dengan amar putusan MK. Pemerintah diharapkan menyusun pola kemitraan atau mekanisme seleksi yang objektif dan kompetitif, sekaligus tetap membuka ruang kontribusi ekonomi bagi ormas keagamaan tanpa bertentangan dengan prinsip ketatanegaraan.

Di akhir pernyataannya, Zainut mengimbau seluruh ormas keagamaan di Indonesia agar bersikap bijaksana dan menjadikan momentum ini sebagai dorongan untuk memperkuat kapasitas manajerial internal organisasi secara lebih profesional.