Pemerintah mengingatkan potensi dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait eksekusi jaminan fidusia terhadap iklim usaha dan investasi di Indonesia. Putusan tersebut dinilai dapat mengurangi kepastian hukum dalam sistem pembiayaan dan mempengaruhi minat penanaman modal di dalam negeri.
Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan 71/PUU-XIX/2021 menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus mengedepankan perlindungan hak asasi manusia dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Dalam putusan itu, kreditur masih dapat melakukan eksekusi langsung apabila terjadi wanprestasi dan debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan. Namun, bila debitur keberatan, eksekusi harus dilakukan melalui penetapan pengadilan, sebagaimana putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, guna mencegah kesewenang-wenangan dan memberikan kepastian hukum bagi debitur.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), menyampaikan bahwa dalam sistem pembiayaan modern, jaminan fidusia berperan penting memberikan kepastian bagi kreditur sekaligus kemudahan bagi debitur. Namun, dinamika ini berubah seiring putusan MK yang menafsirkan ulang pelaksanaan eksekusi fidusia.
"Putusan tersebut menegaskan bahwa eksekusi atas objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara serta-merta, terutama jika terjadi sengketa atau keberatan dari debitur," ujar Eddy dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Implikasi Putusan MK bagi Sistem Pembiayaan dan Investasi
- Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus melalui prosedur permohonan penetapan eksekusi di pengadilan.
- Prosedur eksekusi yang lebih panjang berpotensi mengurangi tingkat kepastian eksekusi.
- Dampak lanjutan dapat menyentuh iklim investasi dengan membuat penanaman modal menjadi kurang menarik.
Eddy mengungkapkan, kesulitan proses eksekusi piutang dalam skema pembiayaan dapat membuat investor enggan menanamkan modal di Indonesia. Hal ini juga berpotensi mempersulit kreditur dalam memperoleh modal dan berdampak negatif pada sektor pembiayaan.
Lebih jauh, Eddy menambahkan bahwa kondisi ini dapat menurunkan skor Indonesia dalam indikator layanan keuangan yang digunakan lembaga internasional untuk mengukur kesiapan negara dalam menjalankan kegiatan bisnis.
"Semakin sulit memenuhi penilaian topik financial service pada business ready yang merupakan parameter internasional," jelasnya.
Penilaian business ready merupakan salah satu parameter internasional yang melihat sejauh mana sistem hukum, layanan keuangan, dan kepastian usaha di suatu negara mendukung kemudahan berbisnis, termasuk kemudahan pembiayaan, perlindungan kreditur, serta efektivitas eksekusi jaminan. Jika proses eksekusi fidusia menjadi lebih panjang dan tidak pasti, sektor layanan keuangan dinilai kurang efisien dan berisiko tinggi.
Akibatnya, menurut Eddy, Indonesia berpotensi dipersepsikan kurang ramah terhadap dunia usaha dan investasi, yang dapat mempengaruhi minat investor, lembaga pembiayaan internasional, serta posisi Indonesia dalam berbagai indeks dan pemeringkatan global.
Tindak Lanjut Pemerintah
- Melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan para pemangku kepentingan terkait tata cara eksekusi pasca putusan MK.
- Menyiapkan regulasi baru melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Benda Bergerak yang mengatur penegasan penentuan cidera janji berdasarkan perjanjian pokok.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi di Indonesia.