BERITA TERKINI
Kemenkumham RI Jelaskan Regulasi dan Tantangan Dinamika Partai Politik di Indonesia

Kemenkumham RI Jelaskan Regulasi dan Tantangan Dinamika Partai Politik di Indonesia

UNAIR NEWS – Dalam rangka memperingati Hari Buruh, Kementerian Sosial dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga (BEM FH UNAIR) menggelar webinar dengan tema partai buruh. Webinar bertajuk "Tumbuh dan Matinya Partai Buruh di Indonesia" tersebut berlangsung pada Senin siang, 2 Mei 2021, dan menghadirkan Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), Dr. Baroto, S.H., M.H., sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Baroto lebih menitikberatkan pada aspek regulasi dan dinamika partai politik secara normatif dan umum, tidak secara khusus mengupas dinamika politik buruh di Indonesia. Ia menegaskan pentingnya eksistensi partai politik sebagai bagian esensial dalam demokrasi, sehingga negara berkewajiban mengatur regulasi agar partai politik dapat berjalan sesuai fungsi dan perannya.

Baroto menjelaskan beberapa persyaratan pendirian dan pendaftaran partai politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Syarat utama bagi partai politik yang ingin mengikuti pemilihan umum (Pemilu) adalah berstatus sebagai Badan Hukum. Selain itu, partai harus memiliki minimal 50 anggota pendiri dan kepengurusan di setiap provinsi serta sebagian besar kabupaten/kota dan kecamatan di Indonesia.

"Partai politik juga wajib menjamin keterwakilan perempuan sebanyak 30%, meskipun dalam praktiknya hal ini belum sepenuhnya terlaksana. Ini menjadi perhatian pemerintah," ujar Baroto.

Berdasarkan data Kemenkumham RI, terdapat 74 partai politik yang telah mendapatkan status Badan Hukum. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 22 partai politik yang aktif menjalankan kegiatan politiknya. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua partai politik menjalankan fungsi utama seperti kaderisasi, perjuangan ideologi, representasi aspirasi masyarakat, dan peran sebagai instrumen demokrasi.

Lebih lanjut, Baroto mengungkapkan keterbatasan wewenang Kemenkumham RI terhadap kinerja partai politik. Kemenkumham hanya berperan dalam verifikasi dan pemberian status Badan Hukum. Sedangkan pembubaran partai politik hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dengan persyaratan yang ketat agar tidak mengganggu prinsip demokrasi Indonesia.

Menurut Baroto, belum terciptanya lingkungan politik yang ideal bagi fungsi partai politik disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:

  • Demokrasi Indonesia yang masih relatif baru pasca rezim pemerintahan Soeharto sehingga memerlukan proses adaptasi dan pembiasaan.
  • Visi dan misi partai politik yang cenderung berorientasi pada kontestasi pemilu semata, belum mengakar pada perjuangan ideologi yang mendasar.
  • Permasalahan internal seperti konflik politis, keberadaan Mahkamah Partai Politik yang sulit menjamin netralitas, serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang kurang ketat dan detail.

"Dalam konteks pendirian partai buruh di Indonesia, faktor-faktor tersebut harus dipahami dengan baik agar eksistensi dan fungsi partai politik dapat berjalan sebagaimana mestinya," tutup Baroto.