Wamen ATR/BPN Usulkan One Land Tenure System dan Satu Kebijakan Tata Ruang dalam Revisi UU Kehutanan

Wamen ATR/BPN Usulkan One Land Tenure System dan Satu Kebijakan Tata Ruang dalam Revisi UU Kehutanan

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengusulkan penerapan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Usulan ini ditujukan untuk menciptakan kepastian penguasaan tanah, mengatasi tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta memperkuat harmonisasi antara sektor pertanahan, tata ruang, dan kehutanan.

Usulan tersebut disampaikan Ossy saat Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026). Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan dan dihadiri sejumlah anggota Baleg itu, Ossy didampingi sejumlah pejabat pimpinan tinggi di Kementerian ATR/BPN.

Menurut Ossy, pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu diwujudkan melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terhubung dengan rencana tata ruang. “Pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu mewujudkan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang guna menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara berkeadilan,” ujarnya.

Dalam pembahasannya, Ossy menilai harmonisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan semakin mendesak. Ia menyebut kedua regulasi sama-sama mengatur ruang daratan, namun menggunakan pendekatan pengaturan yang berbeda, sehingga berpotensi memunculkan tumpang tindih penguasaan maupun pemanfaatan ruang.

Potensi tumpang tindih itu, menurutnya, terutama terjadi pada wilayah yang secara historis telah dikuasai masyarakat atau telah diberikan hak atas tanah, tetapi kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan. Ia juga menyinggung masih banyaknya desa yang berada di wilayah terindikasi kawasan hutan. Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat sekitar 25.468 desa atau 30,5 persen dari total desa di Indonesia yang berada di wilayah terindikasi kawasan hutan.

Ossy menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya kebijakan yang dapat menjembatani situasi faktual di lapangan dengan status kawasan hutan yang ditetapkan negara. Dengan begitu, kepastian hukum bagi masyarakat dapat diwujudkan tanpa mengabaikan fungsi perlindungan kawasan hutan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya integrasi kawasan hutan ke dalam sistem penataan ruang nasional. Menurutnya, kawasan hutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemanfaatan ruang yang harus selaras dengan kebijakan pembangunan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat.

Ossy mendorong sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan melalui penerapan satu kebijakan tata ruang. “Ke depan diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan melalui satu produk rencana tata ruang atau One Spatial Planning Policy. Dengan demikian dapat diwujudkan satu referensi pemanfaatan ruang yang konsisten, meminimalkan potensi tumpang tindih dan konflik pemanfaatan ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah,” tegasnya.

Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan dalam penyempurnaan revisi Undang-Undang Kehutanan sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan dan penataan ruang yang lebih terintegrasi, berkeadilan, dan berkelanjutan.