Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengusulkan penerapan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Usulan ini ditujukan untuk memperkuat kepastian penguasaan tanah sekaligus mengatasi tumpang tindih pemanfaatan ruang.
Ossy menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin. Rapat dipimpin Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan.
Menurut Ossy, pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu diwujudkan melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terhubung dengan rencana tata ruang. Ia menilai langkah itu penting untuk menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara berkeadilan.
Dalam rapat itu, Ossy juga menekankan bahwa harmonisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan semakin mendesak. Ia menjelaskan kedua regulasi tersebut mengatur objek yang sama, yakni ruang daratan, namun menggunakan pendekatan pengaturan yang berbeda.
Perbedaan pendekatan tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan ruang. Risiko ini terutama muncul pada wilayah yang secara historis telah dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat, bahkan sudah diberikan hak atas tanah, tetapi kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Ossy menyebut kondisi itu tercermin dari masih banyaknya desa yang berada di wilayah terindikasi kawasan hutan. Berdasarkan data yang dipaparkan Kementerian ATR/BPN, terdapat 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia yang berada di wilayah terindikasi kawasan hutan.
Ia menilai situasi tersebut menunjukkan perlunya kebijakan yang mampu menjembatani kondisi faktual penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat dengan status kawasan hutan yang ditetapkan negara.
Selain itu, Ossy menekankan pentingnya mengintegrasikan kawasan hutan ke dalam sistem penataan ruang nasional. Menurutnya, kawasan hutan merupakan bagian dari sistem pemanfaatan ruang yang harus diselaraskan dengan kebijakan pembangunan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat.
Karena itu, ia mendorong sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan melalui satu produk rencana tata ruang atau One Spatial Planning Policy. Dengan satu rujukan pemanfaatan ruang yang konsisten, ia berharap potensi tumpang tindih dan konflik dapat diminimalkan serta kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah dapat ditingkatkan.
Dalam rapat tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN.