Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengusulkan penerapan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Usulan tersebut disampaikan untuk memperkuat kepastian penguasaan tanah, mengatasi tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta mendorong harmonisasi antara sektor pertanahan, tata ruang, dan kehutanan.
Ossy menyampaikan gagasan itu dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua Badan Legislasi Sturman Panjaitan dan dihadiri sejumlah anggota Baleg.
Menurut Ossy, pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu diwujudkan melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terhubung dengan rencana tata ruang. “Pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu mewujudkan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang guna menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara berkeadilan,” kata Ossy.
Ia menilai kebutuhan harmonisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan semakin mendesak. Kedua regulasi tersebut sama-sama mengatur objek yang sama, yakni ruang daratan, namun memiliki pendekatan pengaturan yang berbeda. Perbedaan ini dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan ruang, terutama pada wilayah yang secara historis telah dikuasai atau dimanfaatkan, bahkan telah diberikan hak atas tanah, tetapi kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Kondisi tersebut, menurut Ossy, tercermin dari masih banyaknya desa yang berada di wilayah terindikasi kawasan hutan. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia yang berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan.
Situasi itu menunjukkan perlunya kebijakan yang dapat menjembatani kondisi faktual penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat dengan status kawasan hutan yang ditetapkan negara.
Dalam pembahasan, Ossy juga menekankan pentingnya integrasi kawasan hutan ke dalam sistem penataan ruang nasional. Ia memandang kawasan hutan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemanfaatan ruang yang harus diselaraskan dengan kebijakan pembangunan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat.
“Ke depan diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan melalui satu produk rencana tata ruang atau One Spatial Planning Policy. Dengan demikian dapat diwujudkan satu referensi pemanfaatan ruang yang konsisten, meminimalkan potensi tumpang tindih dan konflik pemanfaatan ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah,” ujar Ossy.