Wamen ATR/BPN: Sinergi Pusat dan Daerah Kunci Penataan Ruang Tertib dan Berkelanjutan

Wamen ATR/BPN: Sinergi Pusat dan Daerah Kunci Penataan Ruang Tertib dan Berkelanjutan

Batam — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mewujudkan penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang yang efektif. Hal itu disampaikan dalam pertemuan Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (08/07/2026).

Dalam agenda pengawasan terhadap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah, khususnya terkait pelaksanaan program prioritas nasional serta program sektor pertanahan dan tata ruang di Kepulauan Riau, Ossy menjelaskan peran kepala daerah yang dapat diperkuat untuk mendukung penyelenggaraan sekaligus penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di wilayah masing-masing.

Menurut Ossy, kepala daerah memiliki posisi strategis sebagai penggerak penyelesaian persoalan, konflik, dan sengketa pertanahan karena dinilai paling memahami stabilitas dan dinamika sosial di daerah. Ia menyebut kepala daerah dapat mengorkestrasi berbagai pemangku kepentingan untuk duduk bersama mencari solusi.

Ossy juga menyinggung kewenangan pemerintah daerah dalam aspek pertanahan dan tata ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam aturan itu, gubernur, bupati, dan wali kota berperan sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing.

Melalui forum GTRA, pemerintah daerah dapat mengoordinasikan berbagai pihak untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria. Langkah tersebut dinilai dapat mendorong pelaksanaan reforma agraria yang lebih efektif di daerah.

Ia menambahkan, pembahasan rencana tata ruang dari tingkat nasional hingga provinsi serta kabupaten/kota diharapkan tidak hanya bersifat top down. Menurutnya, proses tersebut juga perlu berlangsung secara bottom up melalui diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, dalam rapat itu turut menegaskan pentingnya sinergi pusat dan daerah yang berjalan beriringan. Ia menjelaskan dua peran gubernur sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni sebagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Komisi II DPR RI, kata Rifqinizamy, ingin memastikan kedua fungsi tersebut berjalan efektif agar koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal—termasuk dalam urusan pertanahan dan tata ruang—semakin optimal. Ia juga menyampaikan bahwa hasil pengawasan akan menjadi bahan bagi DPR RI dalam fungsi legislasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi yang ada.

Dalam kegiatan tersebut, Ossy didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin beserta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepulauan Riau. Pertemuan dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan turut diisi paparan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, sebelum dilanjutkan diskusi bersama anggota Komisi II DPR RI serta perwakilan pimpinan daerah dan Forkopimda Kepulauan Riau.