Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menekankan pentingnya sinkronisasi data lahan sawah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai kunci pengendalian alih fungsi lahan serta perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurut Ossy, Kementerian ATR/BPN mempercepat penyelarasan data lahan sawah guna menciptakan kepastian dalam perencanaan tata ruang dan menjaga ketahanan pangan nasional. Ia menilai ketidaksamaan data akan berujung pada kebijakan yang tidak sejalan antara pusat dan daerah.
“Kalau datanya tidak sama, maka kebijakannya juga tidak akan pernah sama. Kalau pusat dan daerah menggunakan peta yang berbeda, maka keputusannya akan saling bertabrakan. Kalau tata ruangnya tidak sinkron dengan kondisi lapangan, maka investor juga akan kesulitan mendapatkan kepastian dalam melakukan investasi,” ujar Ossy saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah, Kamis (4/6/2026).
Ossy menyampaikan, perbedaan data masih ditemukan antara Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B, maupun Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Dalam sejumlah kasus, satu bidang lahan dapat tercatat sebagai sawah pada satu basis data, namun memiliki status berbeda pada data lainnya. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN menggelar rakor yang melibatkan seluruh kepala daerah di Jawa Tengah, baik bupati maupun wali kota. Dalam pertemuan ini, peserta menerima arahan dari Wamen ATR/Waka BPN serta pemaparan teknis dari Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri.
Materi yang dibahas mencakup strategi percepatan penetapan LP2B, sinkronisasi data lahan sawah, serta pengintegrasian data tersebut ke dalam instrumen tata ruang daerah. Ossy menegaskan target pemerintah adalah membangun satu basis data lahan sawah nasional yang konsisten dan digunakan bersama oleh pusat maupun daerah.
“Kita ingin hanya ada satu database lahan sawah nasional yang konsisten. Yang digunakan oleh pusat dan juga oleh daerah. Ini sangat penting agar seluruh kebijakan yang diambil memiliki dasar yang sama dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegasnya.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyambut baik langkah Kementerian ATR/BPN dalam menyelaraskan data lahan sawah dengan instrumen tata ruang. Ia menyebut sinkronisasi data dibutuhkan pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara upaya mempertahankan lahan pertanian sebagai penopang swasembada pangan dan kebutuhan ruang bagi investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Untuk menciptakan iklim investasi yang baik di daerah, salah satu syarat utamanya adalah kejelasan luas LBS dan LP2B. Investor harus mendapatkan kepastian mengenai wilayah yang dapat dikembangkan dan wilayah yang harus dilindungi. Karena itu, persoalan data dan tata ruang ini perlu kita selesaikan bersama agar tidak menimbulkan hambatan bagi pembangunan maupun perlindungan lahan pertanian,” kata Ahmad Luthfi.
Rakor tersebut mempertemukan unsur pemerintah pusat dan daerah. Selain para kepala daerah, kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Kartono Agustiyanto, serta para kepala kantor pertanahan se-Provinsi Jawa Tengah.