Semarang—Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menekankan pentingnya sinkronisasi data lahan sawah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai kunci pengendalian alih fungsi lahan serta perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kementerian ATR/BPN saat ini mempercepat penyelarasan data lahan sawah untuk menciptakan kepastian dalam perencanaan tata ruang dan menjaga ketahanan pangan nasional.
Pernyataan itu disampaikan Ossy saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah, Kamis (4/6/2026). Ia mengingatkan, perbedaan peta dan data yang digunakan pusat dan daerah berisiko melahirkan kebijakan yang tidak sejalan, bahkan saling bertabrakan, serta menimbulkan ketidakpastian dalam pengambilan keputusan.
Menurut Ossy, perbedaan data masih ditemukan di sejumlah kategori, seperti Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B, maupun Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Ia menyebut ada lahan yang tercatat sebagai sawah dalam satu basis data, namun memiliki status berbeda pada data lainnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Untuk mengatasi persoalan itu, Kementerian ATR/BPN menggelar rakor dengan melibatkan seluruh kepala daerah di Jawa Tengah, baik bupati maupun wali kota. Dalam kegiatan tersebut, peserta menerima pengarahan dari Wamen ATR/Waka BPN serta pemaparan teknis dari Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri. Materi yang dibahas meliputi strategi percepatan penetapan LP2B, sinkronisasi data lahan sawah, serta integrasinya ke dalam instrumen tata ruang daerah.
Ossy menegaskan, pemerintah menargetkan adanya satu basis data lahan sawah nasional yang konsisten dan digunakan bersama oleh pusat maupun daerah. Ia menilai keseragaman data penting agar seluruh kebijakan memiliki dasar yang sama dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyambut langkah penyelarasan data lahan sawah dengan instrumen tata ruang. Ia menyatakan sinkronisasi data dibutuhkan pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara upaya mempertahankan lahan pertanian sebagai penopang swasembada pangan dan kebutuhan penyediaan ruang bagi investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurut Ahmad Luthfi, kejelasan luas LBS dan LP2B menjadi salah satu syarat penting untuk menciptakan iklim investasi yang baik. Ia menilai investor memerlukan kepastian mengenai wilayah yang dapat dikembangkan dan wilayah yang harus dilindungi, sehingga persoalan data dan tata ruang perlu diselesaikan bersama agar tidak menghambat pembangunan maupun perlindungan lahan pertanian.
Rakor tersebut mempertemukan unsur pusat dan daerah. Selain para kepala daerah, kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Kartono Agustiyanto, serta para kepala kantor pertanahan se-Provinsi Jawa Tengah.