Pemerintah Kota Tasikmalaya melanjutkan proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tasikmalaya Tahun 2026–2046 sebagai upaya menyiapkan fondasi pembangunan jangka panjang yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan, didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya serta jajaran perangkat daerah terkait, dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Tasikmalaya 2026–2046. Rapat digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Dari unsur legislatif, rapat turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kota Tasikmalaya H. Heri Ahmadi, S.Pd.I dan Wakil Ketua III DPRD Kota Tasikmalaya H. Wahid, S.Pd. Kehadiran kedua unsur tersebut disebut sebagai dukungan dan komitmen bersama antara Pemkot Tasikmalaya dan DPRD dalam proses penetapan RTRW yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan.
Rapat dipimpin Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dan dihadiri pejabat Kementerian ATR/BPN serta perwakilan kementerian/lembaga yang tergabung dalam tim pembahasan lintas sektor. Forum ini menjadi bagian dari proses sinkronisasi, penyempurnaan, dan penilaian substansi RTRW sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam pembahasan, Pemkot Tasikmalaya memaparkan arah penataan ruang kota untuk dua dekade mendatang. Pemaparan tersebut ditujukan untuk memastikan pembangunan daerah berjalan selaras antara pertumbuhan ekonomi, pengembangan infrastruktur, perlindungan lingkungan, ketahanan pangan, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Wali Kota Viman menyampaikan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen tata ruang, melainkan instrumen strategis yang menentukan arah pembangunan kota. Ia menyebut, melalui RTRW yang tengah memasuki tahapan penetapan, Pemkot Tasikmalaya berupaya menghadirkan kepastian ruang bagi investasi, pengembangan kawasan perdagangan dan jasa, penguatan infrastruktur perkotaan, perlindungan lahan pertanian, serta pelestarian kawasan hijau dan lingkungan hidup.
“Kota Tasikmalaya memiliki potensi besar untuk terus tumbuh dan berkembang. Karena itu, pembangunan harus direncanakan dengan baik agar kemajuan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga lingkungan, ruang hidup masyarakat, dan keberlanjutan bagi generasi yang akan datang,” ujar Viman.
Ia juga menyinggung peran strategis Kota Tasikmalaya sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Priangan Timur–Pangandaran. Menurutnya, kota terus mempersiapkan diri menghadapi peluang pembangunan, termasuk peningkatan konektivitas wilayah, penguatan sektor perdagangan dan jasa, pengembangan kawasan industri, serta penyediaan infrastruktur dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Penetapan RTRW 2026–2046 disebut menjadi bagian penting dalam mendukung visi Kota Tasikmalaya sebagai Kota Industri, Jasa, dan Perdagangan yang Religius, Inovatif, Maju, dan Berkelanjutan. Dokumen ini diharapkan memastikan setiap kebijakan pembangunan memiliki arah yang jelas, terukur, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui pembahasan lintas sektor, Pemkot Tasikmalaya berharap memperoleh masukan dari berbagai kementerian dan lembaga agar RTRW yang dihasilkan menjadi pedoman pembangunan yang kuat, adaptif terhadap tantangan masa depan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.
“Menata hari ini, menjaga masa depan. Melalui RTRW, Pemkot Tasikmalaya berupaya memastikan pembangunan terus bergerak, ekonomi terus tumbuh, namun lingkungan hidup, ruang terbuka hijau, dan ketahanan pangan tetap terjaga demi masa depan Kota Tasikmalaya yang lebih baik,” kata Viman.