Wali Kota Palangka Raya Tekankan Kesesuaian PBG dan Tata Ruang Terkait Polemik Kafe di Permukiman

Wali Kota Palangka Raya Tekankan Kesesuaian PBG dan Tata Ruang Terkait Polemik Kafe di Permukiman

Keluhan warga terkait keberadaan usaha makanan dan minuman atau kafe di kawasan permukiman menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. Sejumlah warga menyatakan terganggu oleh aktivitas usaha yang dinilai berdampak pada ketertiban dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan bahwa keberadaan usaha di kawasan perumahan tidak serta-merta dilarang. Namun, usaha tersebut harus sesuai dengan peruntukan tata ruang, site plan kawasan, serta memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Berbeda kalau memang dari awal peruntukannya untuk jasa. Di perumahan bisa atau tidak? Bisa, sesuai dengan site plan-nya. Di perumahan itu ada site plan untuk jasa, sosial, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial. Jadi bisa sesuai dengan site plan-nya,” kata Fairid, Rabu (3/6).

Fairid menyampaikan, Pemko Palangka Raya selama ini telah melakukan evaluasi dan penertiban terhadap sejumlah usaha yang menjadi perhatian masyarakat. Meski demikian, ia menilai tidak semua persoalan dapat diselesaikan melalui penutupan usaha, karena pemerintah daerah harus mempertimbangkan aspek hukum dan regulasi yang berlaku.

Ia juga menyoroti perubahan sistem perizinan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai tantangan tersendiri. Menurutnya, mekanisme perizinan kini berbasis sistem elektronik yang terintegrasi dengan pemerintah pusat.

“Kalau dulu masih ada diskresi di daerah, termasuk persyaratan izin dari tetangga kiri, kanan, depan, dan belakang. Sekarang sudah menggunakan PBG. Dalam sistem sekarang yang dilihat adalah zonasi, site plan, dan ketentuan tata ruang,” ujarnya.

Fairid mengatakan, perubahan ini kerap memunculkan pertanyaan dari masyarakat yang merasa tidak pernah memberikan persetujuan atas berdirinya suatu usaha di lingkungan mereka. Ia menjelaskan, dalam sistem yang berlaku saat ini, persetujuan warga sekitar tidak lagi menjadi salah satu persyaratan utama sebagaimana pada mekanisme sebelumnya.

Pemko Palangka Raya, lanjut Fairid, berupaya menjadi penengah dengan mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Ia menambahkan, pemerintah tidak bisa langsung menutup usaha yang telah memiliki PBG.

“Kami tidak bisa langsung menutup usaha tersebut karena mereka sudah memiliki PBG. Di sinilah tantangan setelah sistem berubah dari IMB menjadi PBG,” katanya.

Menurut Fairid, penguatan tata ruang dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi salah satu langkah utama untuk meminimalkan persoalan serupa di masa mendatang. Pemko Palangka Raya disebut terus mengevaluasi kebijakan tata ruang agar dapat mengakomodasi perkembangan kota sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat.

“Solusinya memang di situ, yaitu memperkuat tata ruang dan RDTR. Kota Palangka Raya saat ini sudah menuju ke sana dan sedang melakukan evaluasi kembali agar berbagai persoalan dapat berkurang,” tandasnya.

Ia menilai Palangka Raya masih berada dalam fase berkembang sehingga berbagai persoalan pembangunan dan pemanfaatan ruang merupakan bagian dari proses yang perlu diselesaikan secara bertahap. “Yang terpenting adalah bagaimana kita menindaklanjutinya dan mencarikan solusi. Beberapa laporan yang masuk sudah kami tindak lanjuti,” pungkasnya.