Pemerintah Kota Kotamobagu melanjutkan tahapan penting dalam proses penataan ruang daerah. Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR sebagai bagian dari proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kamis (2/4/2026), di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta.
Penandatanganan tersebut dilakukan setelah status IPPR Kota Kotamobagu dinyatakan “Clean and Clear”. Status ini menandakan tidak terdapat persoalan mendasar yang dapat menghambat proses penataan ruang daerah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, Claudy N. Mokodongan, mengatakan capaian ini merupakan fondasi penting bagi arah pembangunan daerah. “Dengan ditandatanganinya berita acara ini, IPPR Kota Kotamobagu resmi dinyatakan Clean and Clear. Ini menjadi syarat utama dalam penyusunan revisi RTRW,” ujarnya.
Claudy menjelaskan, verifikasi penanganan IPPR merupakan prosedur yang harus dilalui sebelum revisi RTRW dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Menurutnya, tanpa kejelasan status tersebut, dokumen tata ruang berpotensi terhambat dari sisi regulasi.
Pemerintah Kota Kotamobagu berharap proses revisi RTRW dapat segera rampung agar dapat mendukung pembangunan yang lebih terencana, terukur, dan berkelanjutan.