Wali Kota Bengkulu Jawab Pandangan Fraksi DPRD soal Pertanggungjawaban APBD 2025

Wali Kota Bengkulu Jawab Pandangan Fraksi DPRD soal Pertanggungjawaban APBD 2025

Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2025.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi saat Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu di ruang sidang utama DPRD, Selasa (21/7/2026). Agenda rapat paripurna kali ini berfokus pada penyampaian jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang sebelumnya berisi masukan, kritik, saran, dan catatan strategis terkait pelaksanaan APBD 2025.

Dedy menyampaikan penjelasan terhadap poin-poin yang disampaikan masing-masing fraksi. Ia menilai masukan dari DPRD menjadi bagian penting untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Dedy, rekomendasi dewan akan menjadi bahan evaluasi bagi organisasi perangkat daerah (OPD) agar pelaksanaan program pembangunan lebih efektif, efisien, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pemerintah Kota Bengkulu menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan perhatian, masukan, dan saran konstruktif terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Semua pandangan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pengelolaan pemerintahan ke depan,” ujar Dedy dalam rapat paripurna.

Ia menambahkan, penyampaian jawaban atas pandangan fraksi merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip akuntabilitas publik. Dengan demikian, proses penyusunan hingga pertanggungjawaban anggaran dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Dedy menyebut Pemkot Bengkulu akan mengoptimalkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui peningkatan disiplin anggaran, penguatan sistem pengawasan internal, serta mendorong efektivitas pelaksanaan program pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dedy juga menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari besarnya serapan anggaran, melainkan dari manfaat yang dirasakan masyarakat, seperti peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan sosial.

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan dokumen yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Melalui pembahasan bersama DPRD, seluruh laporan tersebut akan dikaji untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Dalam prosesnya, pimpinan dan anggota DPRD Kota Bengkulu turut menyoroti sejumlah aspek pelaksanaan APBD, mulai dari optimalisasi pendapatan daerah, efektivitas belanja, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik. Pandangan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Pemerintah Kota Bengkulu berharap pembahasan Raperda dapat berjalan lancar hingga tahap persetujuan bersama. Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dinilai penting untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.

Dengan rapat paripurna tersebut, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2025 memasuki tahapan lanjutan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.