Transparansi Tender Indonesia (TTI) memetakan sedikitnya 10 titik rawan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kerawanan itu mencakup proses penunjukan mitra dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengondisian pemasok, mark up harga bahan pangan, hingga manipulasi jumlah porsi penerima manfaat.
Koordinator TTI Nasruddin Bahar menyatakan skala program yang besar membuat pengawasan publik perlu diperkuat. Menurut dia, transaksi bahan pangan yang berlangsung setiap hari, banyaknya SPPG, mitra, yayasan, serta pemasok dapat menciptakan celah penyimpangan apabila sistem transparansi dan pengendalian lemah.
Nasruddin menegaskan pemetaan tersebut bukan tuduhan bahwa seluruh SPPG maupun pelaksana MBG melakukan korupsi. Namun, temuan pola yang disebutnya sebagai red flag perlu diawasi sejak awal, terutama karena program melibatkan aliran uang negara secara rutin dan rantai pasok yang panjang.
“Pertanyaannya bukan sekadar apakah makanan sampai kepada anak-anak. Publik juga perlu mengetahui siapa mengelola SPPG, siapa pemasoknya, berapa harga bahan pangan yang dibeli, berapa jumlah porsi yang dibayar dan berapa jumlah penerima yang benar-benar menerima makanan,” ujar Nasruddin dalam keterangan, Senin (10/8/2026).
Ia menambahkan, potensi kerawanan MBG juga telah menjadi perhatian lembaga antirasuah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sejak Maret 2025 telah mengingatkan adanya potensi fraud dalam penyelenggaraan MBG serta pentingnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Berikut 10 titik rawan yang dipetakan TTI.
Pertama, proses penetapan mitra, yayasan, dan pengelola SPPG. TTI menilai pengelolaan SPPG memiliki nilai ekonomi karena menjalankan pelayanan makanan secara rutin. Karena itu, mekanisme penetapan mitra diminta dapat ditelusuri untuk mencegah konflik kepentingan, titipan, maupun penguasaan oleh kelompok tertentu.
Kedua, pengondisian pemasok bahan pangan. Kebutuhan beras, telur, ayam, ikan, sayuran, buah, minyak, dan bahan lain dalam jumlah besar serta berulang dinilai membuka potensi pemasok tertentu memperoleh transaksi secara terus-menerus. Badan Gizi Nasional (BGN) pada Januari 2026 menyatakan sekitar 61.857 supplier telah terlibat dalam program MBG. TTI meminta data itu dibuka agar publik dapat melihat pelaku usaha yang dominan sekaligus menelusuri kemungkinan hubungan afiliasi dengan pengelola SPPG.
Ketiga, mark up harga bahan pangan. TTI menilai titik ini krusial karena transaksi terjadi dalam volume besar dan berulang. Nasruddin menyebut selisih kecil pada harga per porsi dapat menjadi nilai besar jika dikalikan ribuan porsi setiap hari dan berlangsung berbulan-bulan. TTI mendorong adanya sistem pembanding harga berdasarkan harga pasar di masing-masing daerah.
Keempat, pengurangan kualitas atau volume makanan. Menurut TTI, penyimpangan tidak selalu berupa pengambilan uang secara langsung. Anggaran dapat dibayarkan berdasarkan standar menu tertentu, tetapi kualitas bahan atau porsi yang diterima penerima manfaat lebih rendah.
Kelima, manipulasi jumlah penerima manfaat. TTI mencontohkan SPPG dapat melaporkan dan menerima pembayaran untuk 3.000 penerima, sementara jumlah aktual penerima pada hari tertentu hanya 2.700 orang. Karena itu, TTI menilai perlu mekanisme rekonsiliasi yang jelas. BPKP dalam evaluasi MBG pada 2026 juga disebut melakukan verifikasi langsung ke sekolah untuk memastikan ketepatan jumlah penerima manfaat, akuntabilitas penggunaan dana, serta kelayakan sarana SPPG.
Keenam, porsi fiktif atau distribusi yang tidak sesuai laporan. TTI meminta setiap pembayaran dapat ditelusuri melalui empat data utama: jumlah porsi yang diproduksi, jumlah porsi dikirim, jumlah porsi diterima, dan jumlah pembayaran.
Ketujuh, konflik kepentingan antara mitra, SPPG, dan supplier. TTI mengingatkan adanya kemungkinan hubungan kepemilikan, keluarga, atau afiliasi bisnis antara perusahaan pemasok dan pihak pengelola SPPG.
Kedelapan, pengadaan pembangunan dan perlengkapan dapur. TTI meminta pengawasan tidak hanya difokuskan pada makanan, tetapi juga pembangunan SPPG, penyewaan bangunan, kendaraan distribusi, ompreng, freezer, kompor, serta peralatan dapur lainnya.
Kesembilan, manipulasi dokumen pertanggungjawaban. TTI menilai nota pembelian, invoice pemasok, jumlah kilogram bahan, harga satuan, dan stok perlu dicocokkan dengan transaksi keuangan serta kondisi fisik.
Kesepuluh, lemahnya akses pengawasan publik. TTI menilai masyarakat akan kesulitan melakukan pengawasan apabila informasi mengenai operasional SPPG tidak tersedia secara terbuka. TTI mendorong BGN membangun Dashboard Transparansi MBG Nasional yang memuat nama dan alamat SPPG, pengelola atau mitra, jumlah penerima, nilai dana, nama supplier, komoditas, volume, harga satuan, jumlah porsi, hingga realisasi pembayaran.
“Program MBG mempunyai tujuan yang sangat baik karena menyangkut kebutuhan gizi anak-anak Indonesia. Justru karena tujuan sosialnya besar dan uang publik yang digunakan juga besar, transparansinya harus lebih kuat,” kata Nasruddin.