Publik Minta Kejari Cirebon Baru Tanggapi Transparansi dan Legalitas Tunjangan DPRD 2025–2026

Publik Minta Kejari Cirebon Baru Tanggapi Transparansi dan Legalitas Tunjangan DPRD 2025–2026

Publik Kabupaten Cirebon menaruh harapan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon yang baru untuk merespons isu transparansi dan legalitas pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon periode 2025–2026.

Desakan tersebut mengemuka seiring beredarnya informasi rencana perubahan tunjangan pada November 2026. Selain itu, perhatian juga tertuju pada penyerapan anggaran Sekretariat DPRD pada Januari 2026 sebesar Rp12.921.660.000 dan Juli 2026 sebesar Rp8.614.440.000.

“Kami tunggu reaksi dan tindakan Kejari Cirebon yang baru. Publik perlu kepastian hukum. Jangan sampai ada pembayaran tunjangan yang bermasalah dan baru dipersoalkan setelah jadi temuan BPK,” ujar Nana, pemerhati kebijakan publik Kabupaten Cirebon, Senin (10/08/2026).

Menurut Nana, terdapat tiga titik rawan yang perlu dicermati Kejari terkait tunjangan DPRD 2025–2026. Pertama, legalitas dasar pembayaran, termasuk apakah perubahan tunjangan telah memiliki payung hukum berupa peraturan bupati (Perbup) perubahan. Ia merujuk pada PP 18/2017 juncto PP 1/2023 yang disebut mensyaratkan perubahan dilakukan melalui mekanisme yang benar.

Kedua, proses uji publik. Nana menilai transparansi menjadi kunci agar masyarakat mengetahui dasar perhitungan KJPP pada Maret 2026 yang disebut-sebut turun menjadi Rp20–30 juta per bulan dari sebelumnya Rp34–48 juta per bulan sebagaimana tercantum dalam Perbup 42/2023.

Ketiga, kesesuaian dengan kebijakan efisiensi di Jawa Barat. Nana menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan efisiensi tunjangan DPRD provinsi, sehingga kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi cermin agar tidak terjadi pemborosan di daerah.

“Contoh kasus tunjangan perumahan DPRD Ponorogo sudah ada. Kami tidak ingin Cirebon mengalami hal yang sama,” kata Nana.

Ia berharap Kejari Cirebon bersikap proaktif dalam pengawasan, pencegahan, serta penindakan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan terkait tunjangan DPRD. Nana juga mendorong pemantauan dilakukan sejak dini, termasuk pada proses pembahasan APBD 2027 serta pelaksanaan anggaran 2025–2026.

“Jangan tunggu ada laporan. Lakukan pemantauan sejak dini pada proses pembahasan APBD 2027 dan pelaksanaan anggaran 2025-2026. Itu bentuk nyata pencegahan korupsi,” ujarnya.

Publik berharap Kejari Cirebon dapat berperan sebagai garda terdepan dalam mengawal akuntabilitas keuangan daerah.