WALHI Soroti Deforestasi Kalimantan: Perizinan Dinilai Picu Krisis Ekologis dan Konflik Tenurial

WALHI Soroti Deforestasi Kalimantan: Perizinan Dinilai Picu Krisis Ekologis dan Konflik Tenurial

Krisis ekologis di Kalimantan dinilai tidak semata ditandai oleh berkurangnya jumlah pohon atau alih fungsi lahan, melainkan berkaitan erat dengan persoalan tata kelola ruang, ketimpangan akses terhadap sumber daya, serta ancaman terhadap hak masyarakat adat dan komunitas lokal. Dampaknya disebut meluas, mulai dari keselamatan warga, mata pencaharian, hingga ketahanan pangan.

Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), pada periode 2015–2025 hampir 33,59% luas Pulau Kalimantan mengalami penghancuran ekosistem. Rata-rata kehilangan hutan tropis disebut mencapai sekitar 412.790 hektare per tahun. WALHI menilai penyebab utama bukan faktor alam, melainkan kebijakan perizinan, antara lain 4.110 izin hak guna usaha (HGU), 1.717 izin kuasa pertambangan, dan 330 izin perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), ditambah perubahan penggunaan lahan lainnya.

Hilangnya tutupan hutan disebut memperbesar risiko bencana ekologis, menurunkan daya dukung daerah aliran sungai, serta mengikis keanekaragaman hayati. Banjir dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai menjadi gejala dari rusaknya fungsi ekologis bentang alam akibat kebijakan yang tidak mempertimbangkan daya dukung lingkungan.

Dari sisi sosial, WALHI menyoroti meningkatnya konflik tenurial di sejumlah wilayah. WALHI menyebut mendampingi puluhan kasus konflik di Kalimantan, antara lain di Kalimantan Timur sebanyak 8 kasus, Kalimantan Barat 9 kasus, Kalimantan Tengah 9 kasus, dan Kalimantan Selatan 9 kasus. Konflik tersebut menggambarkan tumpang tindih antara wilayah kelola rakyat dan izin-izin negara untuk sektor ekstraktif serta Proyek Strategis Nasional (PSN).

Di Kalimantan Timur, Yudi Saputra menyebut sekitar 65% dari 1.038 desa/kelurahan pedesaan dibebani izin korporasi skala besar. Dalam rentang 2001–2025, provinsi itu disebut kehilangan sekitar 5,2 juta hektare hutan atau sekitar 28% dari tutupan awal. Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara tercatat sebagai wilayah dengan kehilangan hutan paling besar.

WALHI menilai dampak yang langsung dirasakan masyarakat adalah menyempitnya ruang hidup, termasuk lahan pertanian, perikanan, wilayah adat, dan sumber penghidupan. Ketika ruang kelola rakyat terdesak konsesi besar, kedaulatan pangan serta kemampuan mempertahankan mata pencaharian disebut ikut melemah.

Di Kalimantan Selatan, Raden Rafiq dari WALHI menyoroti beban izin yang menutupi 51,57% wilayah provinsi itu, yang disebut setara 29 kali luas Kota Jakarta. Akumulasi izin HGU, PBPH, dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dinilai berkontribusi pada hilangnya tutupan hutan serta pelepasan emisi karbon. Sepanjang 2025, Kalimantan Selatan mencatat 276 kejadian karhutla dan 44 kejadian banjir yang berdampak pada 452.453 jiwa serta menenggelamkan 94.763 rumah.

Di Kalimantan Barat, Sri Hartini menilai ratusan perusahaan sawit, izin hutan tanaman industri (HTI), dan izin tambang telah memusnahkan jutaan hektare hutan alam dalam dua dekade. Kerusakan hulu sungai dan pengeringan kawasan hidrologi gambut disebut memicu karhutla dan banjir rob berkepanjangan di pesisir. Dampak terberat, menurutnya, dirasakan perempuan adat, petani, dan nelayan tradisional yang kehilangan akses pada bahan pangan, obat tradisional, dan sumber air bersih.

Sementara itu, Janang Firman Palanungkai dari WALHI Kalimantan Tengah menyatakan provinsi tersebut menjadi wilayah dengan angka deforestasi tertinggi pada 2025, mencapai 56.900 hektare. Lebih dari 60% wilayah Kalimantan Tengah disebut dibebani izin konsesi, dan tercatat 401 konflik sosial yang belum terselesaikan sepanjang 2004–2025. Analisis WALHI juga mencatat 221 kejadian banjir di Kalimantan Tengah sepanjang 2021–2025.

Secara umum, WALHI menyimpulkan deforestasi, konflik tenurial, krisis ekologis, dan krisis iklim merupakan gejala dari model pembangunan yang menempatkan hutan dan sumber daya alam sebagai objek eksploitasi, sementara perlindungan lingkungan dan hak masyarakat dinilai kerap tersisih oleh agenda investasi.

Sejumlah langkah mendesak yang diserukan aktivis WALHI antara lain audit menyeluruh terhadap izin tambang, sawit, dan HTI; pengakuan serta perlindungan wilayah kelola rakyat dan wilayah adat; pembatasan ekspansi korporasi di kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting; serta penguatan akses masyarakat terhadap lahan produktif untuk menjamin kedaulatan pangan.

Selain itu, WALHI se-Kalimantan menyampaikan tuntutan agar laju deforestasi akibat kebijakan dan perizinan dihentikan, kriminalisasi terhadap masyarakat adat/lokal dihentikan, serta hutan tropis dan kesatuan ekologis daratan Kalimantan dilindungi dari ambisi kebijakan dan rencana PSN yang dinilai mengancam keberlangsungan keanekaragaman hayati. WALHI juga meminta pemulihan ruang hidup masyarakat dari ancaman krisis iklim, pencabutan izin korporasi yang terbukti melakukan deforestasi dan merusak ekosistem gambut, serta pembukaan data audit kepatuhan lingkungan secara transparan kepada publik.

WALHI turut mendorong percepatan kebijakan nasional dan daerah yang berpihak pada masyarakat adat, termasuk pengesahan RUU Masyarakat Adat, pelaksanaan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Kalimantan berdasarkan Permendagri 52 Tahun 2014, serta revisi kebijakan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di seluruh provinsi. Menurut WALHI, krisis di Kalimantan menjadi peringatan bahwa pembangunan tanpa batas ekologis membawa biaya sosial dan lingkungan yang besar, dan jika arah kebijakan tidak berubah, ancaman terhadap lingkungan, hak masyarakat, serta ketahanan pangan dikhawatirkan terus memburuk.