WALHI se-Kalimantan Desak Penguatan Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

WALHI se-Kalimantan Desak Penguatan Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) se-Kalimantan meminta pemerintah memperkuat perlindungan terhadap masyarakat adat serta ruang hidup masyarakat lokal di Pulau Kalimantan. Desakan itu disampaikan melalui seruan untuk menghentikan laju deforestasi, mengevaluasi perizinan industri ekstraktif, dan mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Deputi Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur, Yudi Saputra, menyatakan tingginya kehilangan tutupan hutan dan meningkatnya konflik tenurial dinilai menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat di Kalimantan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pernyataan bersama para direktur eksekutif WALHI se-Kalimantan.

WALHI menilai kerusakan ekologis yang terjadi selama dua dekade terakhir tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga memicu konflik sosial, bencana ekologis, hingga menyempitkan ruang kelola masyarakat adat dan komunitas lokal. Organisasi itu juga mencatat perizinan di sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan telah mengubah bentang alam Kalimantan secara signifikan, sehingga meningkatkan risiko banjir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta hilangnya keanekaragaman hayati.

Di Kalimantan Timur, Yudi menyoroti bahwa deforestasi tidak terlepas dari keberadaan izin korporasi yang beroperasi di sektor pertambangan, perkebunan sawit, dan kehutanan. Ia menilai deforestasi merupakan konsekuensi dari arah kebijakan tata ruang yang mempersempit ruang hidup masyarakat. Menurutnya, sebagian besar wilayah pedesaan di Kalimantan Timur saat ini dibebani berbagai izin usaha skala besar, yang berdampak pada berkurangnya kawasan hutan dan meningkatnya tekanan terhadap wilayah kelola masyarakat.

Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, menilai tingginya beban perizinan di provinsi tersebut berkontribusi pada meningkatnya kerentanan bencana ekologis. Ia menyebut ekspansi industri ekstraktif dan perkebunan skala besar tidak hanya mengurangi tutupan hutan, tetapi juga mempersempit ruang produksi masyarakat yang menjadi sumber penghidupan warga. Rafiq memperingatkan, jika situasi dibiarkan, Kalimantan Selatan berisiko menghadapi krisis ekologis dan krisis pangan yang lebih serius di masa mendatang.

Di Kalimantan Barat, Direktur Eksekutif WALHI Kalbar, Sri Hartini, menyoroti besarnya tekanan terhadap kawasan hutan dan gambut akibat aktivitas perkebunan sawit, hutan tanaman industri, serta pertambangan. Menurutnya, dampak kerusakan lingkungan tidak hanya dirasakan secara ekologis, tetapi juga menambah beban sosial bagi kelompok rentan, terutama perempuan adat, petani, dan nelayan tradisional. Ia menyatakan krisis ekologi berdampak besar pada perempuan karena ketika hutan dirampas, mereka kehilangan ruang kelola terhadap sumber pangan, obat-obatan tradisional, dan sumber kehidupan lainnya.

Senada, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menilai meluasnya ekspansi industri ekstraktif dan proyek strategis nasional telah mempersempit ruang hidup masyarakat adat serta meningkatkan risiko konflik sosial dan bencana lingkungan. Ia menekankan pengakuan terhadap wilayah kelola rakyat sebagai langkah penting untuk mengurangi konflik agraria sekaligus menjamin keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat.

WALHI memandang persoalan deforestasi, konflik tenurial, krisis iklim, dan bencana ekologis sebagai rangkaian masalah yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan dari kebijakan tata ruang serta pengelolaan sumber daya alam. Karena itu, WALHI se-Kalimantan mendesak pemerintah menghentikan laju deforestasi, mengevaluasi izin korporasi yang dinilai merusak lingkungan, membuka hasil audit kepatuhan lingkungan kepada publik, serta mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal.

Selain itu, WALHI juga meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat merevisi kebijakan tata ruang di seluruh wilayah Kalimantan agar lebih berpihak pada perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan ruang kelola masyarakat.