Pontianak — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) se-Kalimantan menyoroti laju deforestasi yang dinilai masih terus berlangsung di Pulau Kalimantan. Menurut WALHI, persoalan ini tidak hanya terkait kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut tata kelola ruang, konflik agraria, serta keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dalam pernyataan bersama yang disampaikan Rabu (10/6/2026), WALHI menyebut kerusakan ekologis dan ekosistem di Kalimantan selama periode 2015–2025 telah mencapai sekitar 33,59 persen dari total luas pulau yang selama ini dikenal sebagai salah satu paru-paru dunia.
WALHI juga menyampaikan data bahwa Kalimantan kehilangan sekitar 412.790 hektare hutan tropis setiap tahun. Organisasi ini menilai kondisi tersebut merupakan dampak dari ekspansi investasi berbasis ekstraksi sumber daya alam, yang didukung kebijakan perizinan di sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan.
Berdasarkan catatan WALHI, terdapat sedikitnya 4.110 izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, 1.717 izin kuasa pertambangan, serta 330 izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tersebar di berbagai wilayah Kalimantan. WALHI menyebut alih fungsi kawasan hutan untuk kepentingan investasi turut mempercepat hilangnya tutupan hutan alam.
WALHI menilai dampak deforestasi tidak hanya terlihat dari berkurangnya luas hutan, tetapi juga meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, degradasi daerah aliran sungai, hingga ancaman terhadap keanekaragaman hayati.
Organisasi lingkungan itu menegaskan bencana yang terjadi belakangan ini tidak dapat lagi dipandang sebagai peristiwa alam semata. WALHI menyebutnya sebagai konsekuensi dari menurunnya daya dukung lingkungan akibat kebijakan pembangunan yang mengabaikan fungsi ekologis bentang alam.
Selain kerusakan lingkungan, WALHI juga menyoroti meningkatnya konflik tenurial yang disebut kerap dipicu tumpang tindih wilayah kelola masyarakat dengan izin yang diberikan negara kepada perusahaan maupun proyek pembangunan berskala besar. Di Kalimantan Timur, WALHI mendampingi delapan kasus konflik tenurial. Sementara di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan masing-masing tercatat sembilan kasus yang sedang dalam pendampingan.
Deputi Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur, Yudi Saputra, menyatakan tingginya angka deforestasi di provinsinya tidak terlepas dari keberadaan konsesi perusahaan di sektor perkebunan sawit, pertambangan, dan kehutanan.
“Deforestasi yang terjadi di Kalimantan Timur tentu tidak terlepas dari penerbitan izin-izin korporasi karena wilayah hilangnya tutupan hutan beririsan dengan keberadaan konsesi pertambangan, perkebunan sawit, dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan. Dengan kata lain, deforestasi merupakan konsekuensi dari arah kebijakan tata ruang yang semakin mempersempit ruang hidup masyarakat,” ujar Yudi.
Yudi juga menyebut sekitar 65 persen dari 1.038 desa dan kelurahan di Kalimantan Timur telah dibebani izin korporasi industri ekstraktif berskala besar. Sepanjang 2001–2025, provinsi itu disebut kehilangan sekitar 5,2 juta hektare hutan atau setara 28 persen dari tutupan hutan awal. WALHI juga mencatat luas deforestasi pada 2024 meningkat 55 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari Kalimantan Selatan, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan Raden Rafiq menyebut lebih dari separuh wilayah provinsi tersebut telah dibebani berbagai izin usaha.
“Kalimantan Selatan telah dibebani berbagai izin usaha yang mencakup 51,57 persen dari total luas wilayah provinsi. Beban izin tersebut terdiri dari Hak Guna Usaha, Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan,” kata Rafiq.
Menurutnya, akumulasi izin itu berkontribusi terhadap hilangnya sekitar 2.200 hektare tutupan hutan sepanjang 2025 dan menyebabkan pelepasan sekitar 1,7 juta ton emisi karbon ke atmosfer. WALHI Kalimantan Selatan juga mencatat 276 kejadian kebakaran hutan dan lahan serta 44 kejadian banjir sepanjang 2025, yang berdampak terhadap lebih dari 452 ribu jiwa dan merendam 94.763 rumah.
“Jika situasi ini terus dibiarkan, Kalimantan Selatan akan menghadapi krisis ekologis dan krisis pangan yang semakin serius di masa mendatang,” tegas Rafiq.
Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat Sri Hartini menilai tingginya laju investasi yang bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam memperparah tekanan lingkungan di Kalimantan Barat. Ia menyebut terdapat 368 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menguasai sekitar 3,9 juta hektare lahan, 65 izin Hutan Tanaman Industri (HTI), serta 737 izin pertambangan mineral dan batu bara.
“Di tengah ambisi pertumbuhan ekonomi dan investasi, Kalimantan Barat dipaksa memikul beban ratusan perusahaan sawit, puluhan izin HTI, dan ratusan izin tambang yang telah mengurangi tutupan hutan alam secara signifikan dalam dua dekade terakhir,” ujar Sri.
Menurut Sri, aktivitas perusahaan di kawasan hidrologis gambut memicu persoalan lingkungan seperti banjir, kebakaran hutan dan lahan, hingga abrasi pantai yang mengancam wilayah pesisir. Ia juga menilai krisis ekologi berdampak besar terhadap perempuan, terutama perempuan adat, petani, dan nelayan tradisional yang bergantung pada keberlanjutan sumber daya alam.
Senada, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai menyebut Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan angka deforestasi tertinggi di Indonesia pada 2025, dengan luas mencapai 56.900 hektare. Ia menilai ekspansi industri ekstraktif dan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) mempersempit ruang hidup masyarakat, khususnya masyarakat adat yang menggantungkan kehidupan pada kawasan hutan.
WALHI Kalimantan Tengah juga mencatat sedikitnya 401 konflik sosial yang belum terselesaikan sepanjang 2004–2025 serta 221 kejadian banjir dalam periode 2021–2025.
Melalui pernyataan bersama, WALHI se-Kalimantan mendesak pemerintah segera menghentikan laju deforestasi yang dinilai dipicu kebijakan investasi dan perizinan yang mengabaikan keberlanjutan lingkungan. WALHI juga meminta penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal yang mempertahankan ruang hidupnya, perlindungan hutan tropis Kalimantan dari ancaman proyek yang berpotensi merusak lingkungan, serta pencabutan izin perusahaan yang terbukti melakukan deforestasi dan merusak ekosistem gambut.
Selain itu, WALHI mendesak pemerintah membuka hasil audit kepatuhan lingkungan kepada publik, mempercepat pengesahan regulasi yang menjamin hak-hak masyarakat adat, serta merevisi kebijakan tata ruang di seluruh wilayah Kalimantan agar pembangunan dinilai lebih seimbang antara kepentingan ekonomi, lingkungan, dan masyarakat.
WALHI menegaskan masa depan Kalimantan tidak hanya ditentukan oleh besarnya investasi yang masuk, tetapi juga oleh kemampuan menjaga hutan tropis sebagai penyangga kehidupan jutaan penduduk, habitat keanekaragaman hayati, dan benteng dalam menghadapi krisis iklim global.