Walhi Dorong Perlindungan Ekosistem Leuser Diperkuat dalam Revisi RTRW Sumut

Walhi Dorong Perlindungan Ekosistem Leuser Diperkuat dalam Revisi RTRW Sumut

MEDAN — Perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dinilai membutuhkan penguatan kolaborasi lintas sektor, mulai dari perencanaan pembangunan, penataan ruang, pengelolaan kawasan hutan, hingga pelibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan. Kebutuhan itu mengemuka dalam diskusi Konsultasi Daerah Lingkungan Hidup (KDLH) Walhi Sumatera Utara dan seminar publik yang membahas dorongan integrasi perlindungan Ekosistem Leuser dalam RTRW dan RPJP Sumatera Utara, di Medan, Jumat (12/6/2026).

Direktur Walhi Sumatera Utara Rianda Purba mengatakan forum tersebut menelaah sejauh mana perlindungan KEL telah terakomodasi dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatera Utara, sekaligus memperkuat komitmen bersama menjaga salah satu bentang alam penting di Pulau Sumatera.

Rianda menyebut Ekosistem Leuser selama ini telah masuk sebagai Kawasan Strategis Provinsi dalam RTRW Sumut. Namun, tantangan terbesar bukan hanya pengakuan di dokumen perencanaan, melainkan implementasi dan pengawasan pemanfaatan ruang di lapangan. Ia berharap perlindungan Leuser tetap tercantum dalam revisi dan pengesahan RTRW, disertai pengawalan pelaksanaan tata ruang.

Menurut Rianda, tutupan lahan di sejumlah wilayah yang menjadi bagian bentang alam Leuser di Sumatera Utara—seperti Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Karo, dan Dairi—mengalami perubahan fungsi dalam beberapa dekade terakhir. Sejumlah kawasan yang sebelumnya berfungsi lindung maupun fungsi hutan lainnya beralih menjadi perkebunan sawit dan berbagai bentuk budidaya lain yang dinilai berpotensi mengurangi fungsi ekologis kawasan.

Karena itu, Walhi menilai penegakan hukum atas pelanggaran tata ruang perlu menjadi prioritas. Pemerintah juga didorong mengevaluasi aktivitas maupun perizinan yang berpotensi mengancam keberlanjutan Ekosistem Leuser, termasuk melakukan koreksi terhadap perizinan dan aktivitas ilegal di wilayah tersebut.

Rianda menyinggung kasus PT DPM sebagai contoh persoalan tata ruang dan perizinan lingkungan yang masih menuai kontroversi. Ia menyatakan persetujuan lingkungan perusahaan itu sempat dicabut, namun kemudian kembali memperoleh izin lingkungan baru. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan dalam penataan ruang dan perizinan, di mana kepentingan investasi kerap lebih dominan dibanding pertimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat terdampak.

Dalam workshop yang sama, sejumlah narasumber dari pemerintah daerah memaparkan perkembangan revisi RTRW Sumatera Utara. Penata Ruang Ahli Muda Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Sumatera Utara Narita HY Rumapea mengatakan tantangan terbesar saat ini berada pada aspek pengendalian pemanfaatan ruang.

Narita menyebut seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara telah memiliki RTRW dan sebagian wilayah telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem perizinan. Namun, berbagai persoalan lingkungan—seperti alih fungsi lahan, kerusakan daerah aliran sungai, dan perubahan tutupan lahan—menunjukkan pengendalian pemanfaatan ruang masih perlu diperkuat. Ia juga mengakui implementasi pengendalian di lapangan menghadapi kendala, mulai dari keterbatasan instrumen hukum, sumber daya, hingga benturan kepentingan dalam penegakan aturan.

Ia mencontohkan upaya pengendalian yang pernah dilakukan pemerintah pusat di kawasan sempadan Danau Toba yang menghadapi tantangan saat penertiban di lapangan, termasuk munculnya klaim kepemilikan lahan ketika sudah memasuki tahap eksekusi.

Menurut Narita, jumlah RDTR yang terintegrasi dengan sistem perizinan elektronik nasional (OSS) di Sumatera Utara masih terbatas. Ia menyebut, meski provinsi dan 33 kabupaten/kota telah memiliki RTRW, baru sekitar 17 RDTR yang terintegrasi dengan OSS. Keberadaan RDTR dinilai penting karena dapat mengurangi intervensi subjektif dalam pemberian izin pemanfaatan ruang, sebab sistem akan menentukan kesesuaian kawasan, apakah termasuk lindung atau budidaya.

Terkait proses revisi RTRW provinsi, Narita menyampaikan pembahasan masih berjalan dan belum memasuki tahap final. Ia mengatakan status revisi masih berada pada tahap ketiga dari sembilan tahapan yang harus dilalui. Proses dinilai panjang karena melibatkan banyak pemangku kepentingan serta adanya perubahan kebijakan yang perlu diakomodasi.

Narita juga menekankan pentingnya dukungan data spasial dan kajian teknis dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, maupun kelompok pemerhati lingkungan agar bisa diakomodasi dalam dokumen tata ruang. Ia menyebut penyusun RTRW tidak dapat memasukkan usulan hanya berdasarkan aspirasi tanpa dukungan data dan dasar spasial yang jelas.

Ia mencontohkan masukan masyarakat sipil terkait koridor migrasi satwa yang pernah diakomodasi dalam RTRW Sumut karena didukung kajian ilmiah, koordinasi dengan instansi teknis, diskusi kelompok terarah, dan verifikasi lapangan. Narita juga membuka ruang masukan konkret terkait perlindungan kawasan penyangga Leuser, mengingat tantangan terbesar disebut berada pada area sekitar Leuser yang berbatasan dengan perkebunan, pariwisata, dan aktivitas budidaya lain.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan dan Perhutanan Sosial Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara Melvi Juriwati Sinaga menegaskan kawasan hutan di sekitar Leuser berperan sebagai penyangga yang mendukung kelestarian ekosistem. Menurutnya, perlindungan Leuser tidak hanya bergantung pada kawasan inti konservasi, tetapi juga keberlanjutan pengelolaan kawasan hutan di sekitarnya yang mencakup berbagai fungsi, mulai dari hutan produksi, hutan produksi terbatas, hutan lindung, hingga kawasan konservasi seperti Tahura Bukit Barisan.

Melvi mengatakan pengelolaan kawasan hutan mengacu pada kebijakan dan regulasi pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah provinsi berperan mengimplementasikan kebijakan sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat agar pengelolaan hutan tidak hanya lestari, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan.

Ia menyebut tiga regulasi yang menjadi dasar pengelolaan kawasan hutan, yakni Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang pemanfaatan hutan, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang perhutanan sosial, serta Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan. Menurutnya, program perhutanan sosial menjadi instrumen penting untuk menjaga kawasan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui hak pengelolaan legal untuk kegiatan produktif yang tetap menjaga fungsi ekologis.

Melvi juga menyinggung belum adanya kelompok kerja (Pokja) khusus yang berfokus pada pengelolaan Ekosistem Leuser di Sumatera Utara, berbeda dengan isu kehutanan lain yang telah memiliki wadah koordinasi. Ia memaparkan luas kawasan hutan di Sumatera Utara mencapai sekitar 2,96 juta hektare atau sekitar 40,98 persen dari total luas wilayah provinsi, serta menekankan perbedaan istilah “hutan” dan “kawasan hutan” karena kawasan hutan merupakan wilayah yang telah ditetapkan pemerintah untuk fungsi kehutanan, terlepas dari tutupan vegetasinya.

Terkait perhutanan sosial, Melvi menyebut capaian di Sumatera Utara telah mencapai sekitar 293 persetujuan, namun baru sekitar 23 persen dari target luas yang tersedia. Ia juga menyinggung pengalaman perhutanan sosial yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Gunung Leuser, yakni HKM Namo Serdang, yang persetujuannya dicabut akibat konflik kepemilikan dan klaim lahan.

Melvi mengatakan perhutanan sosial bukan perizinan usaha, melainkan persetujuan pengelolaan untuk pemanfaatan kawasan hutan secara berkelanjutan. Program ini berkembang dalam kegiatan seperti ekowisata, agroforestri, silvofishery, silvopastura, jasa lingkungan, hingga pengelolaan hasil hutan bukan kayu. Ia menambahkan pemerintah provinsi memberikan dukungan berupa bantuan alat ekonomi produktif dan bibit, meski belum dapat menjangkau seluruh kelompok karena keterbatasan sumber daya.

Untuk kawasan penyangga Leuser, Melvi menyebut pengelolaan juga dilakukan melalui skema kemitraan konservasi, khususnya di Tahura Bukit Barisan yang berbatasan langsung dengan bentang alam Leuser. Menurutnya, kemitraan ini bertujuan memberdayakan masyarakat agar bersama-sama menjaga kawasan hutan sekaligus memperoleh manfaat ekonomi. Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian konflik tenurial secara komprehensif melalui identifikasi masalah, pemberdayaan masyarakat, serta pemberian kepastian hukum.

Dari sisi perencanaan pembangunan, Fahrur Roni Hasibuan dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sumatera Utara menyatakan isu perlindungan KEL telah diintegrasikan dalam berbagai dokumen perencanaan daerah, mulai dari RPJPD, RPJMD, hingga revisi RTRW. Ia menilai seluruh agenda pembangunan bersumber dari perencanaan sehingga perlindungan lingkungan perlu dipastikan sejak tahap penyusunan dokumen.

Fahrur menyebut Ekosistem Leuser merupakan bentang alam bernilai strategis global dengan luas sekitar 2,6 juta hektare yang membentang di Aceh dan Sumatera Utara. Di Sumatera Utara, terdapat empat kabupaten yang beririsan, yakni Langkat, Karo, Dairi, dan Deli Serdang. Ia juga menyebut Leuser berfungsi sebagai penyangga kehidupan masyarakat, termasuk sebagai sumber air bersih bagi sekitar empat juta jiwa dan berperan dalam penyimpanan karbon.

Menurut Fahrur, isu Leuser dan perlindungan lingkungan telah masuk dalam RPJPD Sumatera Utara 2025–2045, terutama pada misi kelima dan misi ketujuh. Ia juga menyatakan dalam dokumen tata ruang, KEL telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Provinsi dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, serta memiliki dasar hukum nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998 tentang Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser.

Fahrur menambahkan, integrasi isu lingkungan diterjemahkan dalam RPJMD Sumut 2025–2029 melalui Program Prioritas Nomor 14 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan serta berketahanan bencana, yang diturunkan ke proyek strategis daerah seperti rehabilitasi mangrove dan pesisir berbasis masyarakat, pengembangan kawasan strategis pariwisata terintegrasi di Tangkahan dan Bukit Lawang, serta pembangunan taman keanekaragaman hayati.

Ia juga menyebut dua indikator lingkungan menjadi ukuran kinerja pemerintah provinsi, yakni penurunan intensitas emisi gas rumah kaca dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Target penurunan intensitas emisi gas rumah kaca disebut dari 19,54 persen pada 2025 menjadi 16,88 persen pada 2026, sementara IKLH ditargetkan meningkat dari 73,96 poin pada 2024 menjadi 77,87 poin pada 2029.

Dalam analisis revisi RTRW, Fahrur menyoroti adanya perubahan luas kawasan hutan. Ia menyebut luas kawasan hutan yang sebelumnya di atas tiga juta hektare berkurang menjadi sekitar 2,9 juta hektare berdasarkan pembaruan data kawasan hutan 2025, atau berkurang sekitar 68 ribu hektare. Perubahan tersebut, menurutnya, banyak terjadi karena alih fungsi kawasan hutan menjadi area penggunaan lain (APL), terutama untuk sektor pertanian dan perkebunan. Ia menilai temuan itu menjadi alasan pentingnya penguatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai instrumen pengendali pembangunan.

Narasumber lain, Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) Juniaty Aritonang, menekankan pentingnya mengintegrasikan prinsip keadilan ekologis dalam perencanaan dan pengendalian tata ruang. Ia mengangkat kasus PT DPM di Kabupaten Dairi sebagai contoh untuk melihat tantangan implementasi kebijakan tata ruang, perlindungan lingkungan, dan partisipasi masyarakat.

Juniaty menyebut masyarakat melakukan upaya hukum yang berujung pada pencabutan persetujuan lingkungan PT DPM pada 2024, yang kemudian diperkuat Kementerian Lingkungan Hidup pada Mei 2025. Namun, perusahaan kembali mengajukan persetujuan lingkungan baru dan memperoleh persetujuan lingkungan melalui penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) pada 2026. Kondisi ini, menurutnya, memunculkan pertanyaan soal konsistensi pemerintah dalam mempertimbangkan aspek lingkungan dan tata ruang.

Ia menyatakan salah satu alasan penolakan masyarakat adalah dugaan ketidaksesuaian lokasi tambang dengan peruntukan ruang dalam Perda Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Dairi 2014–2034. Menurutnya, lokasi operasional berada di Kecamatan Silima Pungga-Pungga yang dalam RTRW ditetapkan sebagai kawasan pertanian dan lahan sawah fungsional yang harus dilindungi, sementara ketentuan lain mengarahkan pertambangan mineral ke Kecamatan Parbuluan dan Kecamatan Silahisabungan. Juniaty mengatakan isu tata ruang tersebut turut menjadi pertimbangan Mahkamah Agung dalam membatalkan kelayakan lingkungan hidup karena ketidaksesuaian peruntukan ruang.

Selain itu, Juniaty menyoroti tingginya risiko bencana di Kabupaten Dairi berdasarkan dokumen kebencanaan pemerintah daerah. Ia juga mengutip penelitian akademik peneliti Kyushu University, Jepang, yang menunjukkan potensi risiko lingkungan serius jika pertambangan tetap dilaksanakan, termasuk pencemaran air akibat limbah tambang, degradasi tanah, dan kontaminasi unsur berbahaya. Ia menambahkan lokasi pertambangan dipengaruhi sejumlah jalur patahan geologi, termasuk Patahan Renun dan Patahan Toru, yang dinilai meningkatkan risiko.

Juniaty turut menekankan pentingnya partisipasi masyarakat yang bermakna dan keterbukaan informasi dalam proses penyusunan tata ruang, agar kelompok terdampak—seperti petani, perempuan, masyarakat adat, dan komunitas lokal—dapat memberikan masukan konstruktif sejak tahap penyusunan. Ia mengingatkan percepatan pembahasan dan pengesahan kebijakan tata ruang berpotensi mengurangi ruang partisipasi publik.

Forum diskusi tersebut menempatkan revisi RTRW dan penyusunan KLHS sebagai momentum untuk memperkuat perlindungan Ekosistem Leuser dalam kebijakan tata ruang Sumatera Utara untuk 20 tahun ke depan, dengan penekanan pada pengendalian pemanfaatan ruang, penegakan hukum, penguatan data dan kajian, serta keterlibatan publik yang bermakna.