Wakil Ketua III DPRK Raja Ampat, Badarudin Mayalibit, menyatakan siap menjalankan tugas dan fungsi sebagai unsur pimpinan legislatif setelah dilantik. Sebagai anggota DPRK dari jalur pengangkatan otonomi khusus (otsus), ia menyebut memiliki tugas tambahan untuk mengawal pengelolaan anggaran dana otsus agar lebih transparan dan tepat sasaran.
Badarudin mengatakan, anggota dewan jalur pengangkatan otsus tidak hanya menjalankan tiga fungsi utama legislatif—pembentukan peraturan, pengawasan, dan penganggaran—tetapi juga diberi mandat khusus untuk mengawasi alokasi dana otsus di Kabupaten Raja Ampat. Pernyataan itu disampaikannya usai pelantikan di Gedung DPRK Raja Ampat, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, di DPRK Raja Ampat terdapat lima anggota dewan yang diangkat melalui jalur masyarakat adat atau otsus. Kelima anggota tersebut tergabung dalam satu Fraksi Otsus yang bertugas melakukan pengawalan terhadap dana otsus yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Namun hingga kini, Badarudin menyebut pihaknya belum menerima laporan rinci terkait program maupun besaran realisasi dana otsus pada triwulan I tahun 2026 di masing-masing OPD. Ia juga menyampaikan belum memperoleh data jumlah dana otsus yang diterima Kabupaten Raja Ampat pada tahun 2026.
Di tengah pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) akibat kebijakan efisiensi pemerintah pusat, Badarudin menuturkan dana otsus untuk wilayah Papua justru mengalami peningkatan. Untuk memastikan penggunaan dana sesuai aturan dan peruntukannya, ia berencana berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta bupati guna meminta laporan realisasi triwulan I dan triwulan II.
Badarudin menambahkan, alokasi terbesar dana otsus diperuntukkan bagi sektor pendidikan sebesar 30 persen dan kesehatan 25 persen. Sisa anggaran dialokasikan untuk program ekonomi kerakyatan, kegiatan masyarakat adat, serta pembangunan infrastruktur.